INGIN IKLAN ANDA DISINI ? Dapatkan Tawaran Menarik Silahkan Kontak Admin Terima Kasih |
Penjelasan masalah mencaci, ghibah, dan namimah - Ucapan yang keluar dari mulut
kita dapat dikategorikan dalam empat kelompok, yaitu : murni membahayakan, ada
bahaya dan manfaat, tidak membahayakan dan tidak bermanfaat dan murni
bermanfaat. Berikut adalah ucapan yang tergolong murni membahayakan .
Mencaci ialah berbicara kepada seseorang dengan perkataan yang keji dan
kasar. Menyakiti perasaan orang lain dengan perkataan kasar akan berbeda
dibanding orang yang dianiaya dengan pukulan yang menyakitkan secara fisik.
Karena luka dan rasa sakit secara fisik sangat mudah dilupakan, dibanding rasa
sakit yang diterima melalui perkataan.
Dalil naqli tentang larangan mencaci
شمات
المسلم فسوق وقتاله كفر (متف عليه) Artinya : Memaki orang Islam adalah fasik dan membunuhnya adalah kafir ( HR. Bukhari Muslim)
ليس المؤمن بالطعان
ولااللعان ولاالفاحش ولاالبذي ( رواه احمد )
Artinya; Bukanlah orang
mukmin, orang yang suka mencela, suka mengutuk, suka kasar dan bersikap keji
dannorang yang suka memaki-maki. ( HR. Ahmad )
Ghibah secara bahasa berarti menggunjing. Sedangkan
secara istilah berarti membeberkan kejelekan seseorang kepada orang lain dengan
tujuan agar semua orang memandang rendah kepada orang tsb. Dalam tata bahasa
arab ghibah berarti gaib atau tidak ada di tempat. Disebut demikian karena
gunjing dilakukan ketika orang yang dipergunjingkan tidak ada dan tidak
mendengarnya.
Ghibah tidak terbatas hanya pada lisan saja, namun
juga bisa dengan tulisan atau isyarat seperti kedipan mata,
cibiran bibir, gerakan tangan dan sebagainya. Sebab intinya adalah
memberitahukan kekurangan seseorang kepada orang lain.
Juga termasuk kategori ghibah memperagakan orang
lain seperti meniru cara jalannya, cara berbicaranya dll. Bahkan ini lebih
parah daripada ghiah karena disamping mengandung pemberitahuan kekeurangan
orang juga mengandung tujuan mengejek atau merendahkan.
Tak kalah meluasnya adalah ghibah dengan tulisan
karena tulisan adalah lisan kedua, seperti yang banyak dimuat di berbagai media
cetak.
Dalil naqli tentang larangan ghibah QS. Al-Hujurat
: 12
wur =tGøót Nä3àÒ÷è/ $³Ò÷èt/ 4 =Ïtär& óOà2ßtnr& br& @à2ù't zNóss9 ÏmÅzr& $\GøtB çnqßJçF÷dÌs3sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# Ò>#§qs? ×LìÏm§ ÇÊËÈ
Artinya: Dan janganlah menggunjingkan satu sama
lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang
sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada
Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
Namimah secara bahasa berarti adu domba. Sedangkan
secara istilah berarti menyebarkan isi pembicaraan seseorang kepada orang lain
dengan maksud merusak hubungan baik diantara keduanya
Menurut Al-Baghawi namimah adalah mengutip suatu
perkataan dengan tujuan mengadu domba antara seseorang dengan pembicara.
Menurut Al-Hafizh ibnu Hajar namimah adalah
menguping pembicaraan orang lain tanpa sepengaetahuan mereka, lalu ia membawa
pembicaraan tersebut kepada orang lain dengan tujuan mengadu domba.
Menurut Al-Ghazali namimah adalah aktifitas
seseorang dalam memindahkan suatu perkataan dari satu orang atau kelompok
dengan mengemukakan apa yang tidak disuaki kedua belah pihak.
Biasanya kalimat namimah selalu ditambah-tambah dan
dikemas sedemikian rupa, sehingga apa yang disampaikan tersebut menarik untuk
di dengar.
Dalil naqli tentang larangan namimah QS. Al-Qalam :
10 - 11
wur ôìÏÜè? ¨@ä. 7$xym AûüÎg¨B ÇÊÉÈ :$£Jyd ¥ä!$¤±¨B 5OÏJoYÎ/ ÇÊÊÈ
Artinya : Dan janganlah kamu ikuti setiap orang
yang banyak bersumpah lagi hina, Yang banyak mencela, yang kian ke mari
menghambur fitnah,
QS. Al-Baqarah : 204
`ÏBur Ĩ$¨Y9$# `tB y7ç6Éf÷èã ¼ã&è!öqs% Îû Ío4quysø9$# $u÷R9$# ßÎgô±ãur ©!$# 4n?tã $tB Îû ¾ÏmÎ6ù=s% uqèdur $s!r& ÏQ$|ÁÏø9$#
Artinya : Dan di antara manusia ada orang yang
ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada
Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling
keras.
Dampak negatif memaki
Memaki adalah suatu
perbuatan yang dapat membuat orang lain
sakit hati dan menimbulkan pertengkaran bahkan dapat memicu kerusuhan. Diantara
dampak negatif memaki adalah :
- Merusak ukhuwah. Ukhuwah adalah ikatan hati terutama sesama Muslim. Ukhuwah merupakan kekuatan umat Islam kedua setelah iman. Memaki adalah salah satu perbuatan yang dapat memutuskan ikatan hati yang akhirnya akan menghancurkan ukhuwah.
- Mendapat azab yang pedih di akhirat. Memaki tergolong dosa yang besar, karena makian yang disampaikan kepada orang lain akan akan memberi kesan sakit yang amat pedih pada diri seseorang , sehingga sangat sulit untuk dilupakan, semakin besar dosa yang kita lakukan maka semakin pedih pulalah siksaan yang disiapkan Allah SWT untuk kita.
Ghibah adalah perbuatan yang
dilaknat oleh Allah SWT, dalam sebuah riwayat suatu ketika Aisyah berkata tentang Shafiyah adalah wanita yang pendek.
Maka Rasulullah SAW bersabda ” sungguh
engkau telah berkata dengan suatu kalimat yang kalau seandainya dicampur dengan
air laut niscaya akan merubah air laut itu” ( HR. Abu Dawud )
Dalam riwayat lain dari Anas Bin
Malik ra, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: ”ketika aku di Mi’rajkan aku
melihat suatu kaum yang berkuku tembaga digunakan untuk mencakar muka dan dada
mereka sendiri. Maka aku bertanya kepadaJibril, siapakah mereka itu, ia
menjawab: mereka adalah orang yang memakan daging orang lain ( sesama Muslim )
dan merusak harga diri mereka ( sesama Muslim)( HR. Sunan Abu Dawud ).
Riwayat diatas mehjelaskan
sebagian kecil dari dampak negatif ( bahaya ) dari perilaku ghibah, dari
berbagai riwayat yang ada dapat disimpulkan bahwa dampak negatif ghibah itu
antara lain:
- Memakan kebaikan pelakunya
- Membuang-buang waktu
- Merusak silaturrahmi
- Tidak dikabulkan do’a pelakunya
- Tidak diterima kebaikan yang telah dilakukannya
- Kejahatannya akan ditumpuk-tumpuk
- Tidak diampuni dosanya sebelum minta maaf kepada orang yang digunjingkannya
Dampak negaif dari namimah yaitu
munculnya pertengkaran, ketidakharmonisan hubungan internal umat Islam serta permusuhan diantara mereka. Inilah yang
melatarbelakangi mengapa Rasulullah SAW harus mengingatkan tentang bahaya namimah.
Namimah bahayanya tidak hanya berdimensi dunia tetapi penyakit ini akan
mengantarkan pelakunya mendapat sangsi yang berat di alam barzah.
Ibnu Abbas meriwayatkan sebuah
hadits Muttafaq ”alaih. Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah melewati dua
kuburan, lalu beliau bersabda: ” sesungguhnya dua orang yang ada di kuburan itu
disiksa, dan tidaklah mereka disiksa karena perkara besar, adapun yang satu
disiksa karena namimah, dan yang kedua disiksa karena tidak bersembunyi ( dalam
riwayat lain tidak bersuci ) ketika buang air kecil.
Cara menghindari mencaci
- Hendaknya pembicaraan kita selalu diarahkan ke dalam kebaikan
- Tidak membicarakan sesuatu yang tidak berguna bagi diri kita maupun orang lain yang akan mendengarkan
- Tidak membicarakan semua yang kita dengar. Abu Huroiroh RA berkata, Rosululloh SAW bersabda, Cukuplah menjadi suatu dosa bagi seseorang yaitu apabila ia membicarakan semua apa yang telah ia dengar. HR. Muslim
- Menghindari perdebatan dan saling membantah, sekali-pun kita berada di pihak yang benar dan menjauhi perkataan dusta sekalipun bercanda.
- Tenang dalam berbicara dan tidak tergesa-gesa.
- Selau mengingat bahwa perbuatan ghibah adalah penyebab kemarahan dan kemurkaan Allah serta turunnya azab dari-Nya
- Bahwasanya timbangan kebaikan pelaku ghibah akan pindah kepada orang yang digunjingkan.jika ia tidak punya kebaikan sama sekali, maka diambilkan dari timbangan kejahatan orang yang digunjingkan dan ditambahkan kepda timbangan kejahatan orang yang menggunjingkan tsb.
- Hendaknya orang yang melakukan ghibah mengingat aibnya dulu dan berusaha memperbaikinya dulu dari pada sibuk meihat aib orang lain.
- Jika aib orang yang digunjuingkan tidak ada pada dirinya sendiri, hendaknya segera bersyukur kepada Allah karena Dia telah menghindarkannya dari aib tersebut.
- Selalu ingat bahwa bila ia mempergunjingkan saudaranya sama halnya dengan memakan bangkai saudara sendiri.
- Selau menasehati orang sedang melakukan ghibah, bahwa perbuatan itu haram dan sangat dimurkai Allah.
- Selalu mengingat ayat dan hadits yang melarang ghibah dan selalu menjaga lisan agar tidak terjadi ghibah.
- Berbicara sambil berfikir, kebiasaan Rasulullah adalah diam sejenak sebelum menjawab pertanyaan para sahabat.
- Berbicara sambil berzikir. Selalu menghadirkan Allah dalam setiap pembicaraan kita agar apa yang kita bicarakan terhindar dari hal-hal yang tidak benar.
- Tingkatkan rasa percaya diri, jangan terpengaruh dengan buah pembicaran orang lain yang berbau ghibah.
- Buang penyakit hati karena biasanya ghibah bermula dari hati yang sakit
- Hindari, ingatkan, diam atau pergi.
Di dalam kitab shahih Muslim
syarahan Imam Nawawi menyebutkan bahwa siapa yang dibawa kepadanya namimah, ada
enam cara yang harus dilakukannya, yaitu :
- Tidak mempercayainya karena setiap pembawa namimah adalah fasik
- Melarang orang tersebut meneruskan perbuatannya dan menasehatinya dengan cara menyatakan keburukan kelakuan itu.
- Membencinya karena Allah oleh sebab perbuatan itu tidak disukai Allah dan wajb bagi kita membenci perkara yang tidak disukai Allah
- Tidak berprasangka buruk terhadap orang yang di adu domba tersebut
- Tidak membawa hikayat cerita yang datang dari tajassus dan melalui pencarian kesalahan orang lain
- Tidak redha dengan diri pembawa berita tersebut seperti kita tidak redha pada larangan namimah tersebut
Bentuk
dan contoh mencaci
Menurut
sebahagian ulama diantaranya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, bahwa mencela (
istihza’ ) terbagi dua;
a.
Mencaci (
istihza’ ) yang Nampak
Seperti perkataan orang-orang
yang mengejek dan menghina penegak amar ma’ruf nahi mungkar. Misalnya pencelaan
terhadap orang-orang yang sedang melaksanakan shalat atau orang yang
memanjangkan jenggot mereka dan lain-lain adalah kekufuran yang mengeluarkan
mereka dari Islam.
b.
Mencaci (
istihza ) yang tidak Nampak ( tidak langsung )
Seperti mencaci dengan isyarat
mengeluarkan lidak, mencibirkan bibir, atau isyarat tangan terhadap orang-orang
yang sedangmembaca al-Qur’an dan hadits atau terhadap orang-orang yang sedang
melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.
Firman Allah QS At-Taubah :
65-66
ûÈõs9ur óOßgtFø9r'y Æä9qà)us9
$yJ¯RÎ)
$¨Zà2
ÞÚqèwU
Ü=yèù=tRur 4
ö@è% «!$$Î/r& ¾ÏmÏG»t#uäur
¾Ï&Î!qßuur óOçFYä.
crâäÌöktJó¡n@
ÇÏÎÈ w (#râÉtG÷ès?
ôs% Länöxÿx.
y÷èt/ óOä3ÏY»yJÎ) 4
bÎ)
ß#÷è¯R `tã
7pxÿͬ!$sÛ öNä3ZÏiB ó>ÉjyèçR
Opxÿͬ!$sÛ öNåk¨Xr'Î/ (#qçR$2 úüÏBÌøgèC
ÇÏÏÈ
Artinya : Dan jika kamu tanyakan
kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan
manjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main
saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya
kamu selalu berolok-olok?"
Tidak usah kamu minta maaf,
Karena kamu kafir sesudah beriman. jika kami memaafkan segolongan kamu
(lantaran mereka taubat), niscaya kami akan mengazab golongan (yang lain)
disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.
Contoh mencaci
- Mengejek shalat, zakat, puasa, atau haji. Hal ini merupakan kekafiran berdasarkan ijma’ kaum muslimin.
- Mengejek ayat-ayat kauniyah. Misalnya berkata:”Musim dingin kok ada panas, ini suatu kebodohan” maka hal ini adalah suatu kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari agama, karena berarti dia telah mencela Allah yang menciptakan panas atau dingin tersebut. Padahal seluruh perbuatan Allah ada hikmahnya, walaupun kadangkala kita tidak bisa memahaminya dengan baik.
- Mengejek pahala-pahala suatu amalan kebaikan atau ancaman-ancaman hukuman terhadap amal keburukan
- Mencela para sahabat.
Bentuk dan contoh ghibah
- Bentuk ghibah yang paling buruk ialah yang disertai dengan ria , contoh : mengatakan saya berlindung kepada Allah dari perbuatan yang tidak tahu malu semacam ini, semoga Allah menjagaku dari perbuatan itu. Padahal ia mengungkapkan kitidaksenangannya kepada orang lain. Namun ia menggunakan ungkapan do’a untuk mengutarakan maksudnya.
- Ghibah dengan cara pujian contoh ; betapa baiknya orang itu tidak pernah meninggalkan kewajibannya, namun ia memiliki perangai seperti yang banyak kita miliki kurang sabar. Ia menyebutkan juga dirinya dengan maksud mencela orang lain dan mengisyaratkan dirinya termasuk orang-orang yang shalih yang selalu menjaga diri dari ghibah.
- Ghibah seolah-olah do’a contoh: saya kasihan terhadap teman kita yang selalu diremehkan ini. Saya berdo’a kepada Allah agar dia tidak diremehkan lagi. Ucapan semacam ini bukanlah do’a karena jika ia menginginkan do’a untuknya tentulah ia akan mendo’akannya dalam kesendiriannya dan tidak mengutarakannya semacam itu.
- Ghibah yang dilakukan dengan maksud mencapai tujuan yang benar dan tidak mungkin tercapai kecuali dengan ghibah . menurut Imam Nawawi ada enam hal yaitu :
- Melaporkan perbuatan aniaya. Orang yang teraniaya boleh melaporkan kepada hakim bahwa ia telah dianiaya oleh seseorang.
- Usaha untuk mengubah kemungkaran dan membantu seseorang keluar dari maksiat seperti menyampaikan kepada orang yang mempunyai kekuasaan untuk mengubah kemungkaran atau kemasiatan yang telah dilakukan seseorang.
- Ghibah dengan tujuan meminta nasehat seperti ; ayah saya telah berbuat begini, apakah itu diperbolehkan, bagaimana cara saya mencegahnya.
- Ghibah dengan tujuan memperingatkan umat Islam. Seperti menceritakan kisah-kisah kemungkaran orang-orang terdahulu , atau menceritakan perawi hadits yang cacat.
- Memberi penjelasan dengan suatu sebutan yang sudah masyhur pada diri seseorang, seperti si bisu, si buta dsb. Namun hal ini bukanuntuk menunjukkan kekurangan orang tersebut.
- Memberitahukan kepada seseorang yang berguru kepada ahli bid’ah agar ia tidak ikut sesat.
Hal-hal yang harus perhatikan dalam ghibah yang diperbolehkan adalah :
- Ikhlas karena Allah dalam niat
- Tidak menyebut nama seseorang selagi bias dilakukan
- Ketika membicarakan seseorang hendaknya hanya tentang apa yang telah diperbuatnya dengan sesuatu yang diijinkannya dan jangan membuka pintu ghibah untuk menjatuhkan bahkan membuka aib-aibnya.
- Berkeyakinan yang kuat tidak akan terjadi kerusakan yang lebih besar dari manfaatnya.
1. Namimah
yang dilarang, seperti : menyebarkan berita dengan ujuan merusak hubungan orang
lain. Sabda Rasulullah :
عن عبدالله نب مسعود قال ان محمدا صلى الله
عليه وسلم قال الا انبئكم ماالغضه هي النميمة القالة بين الناس
Artinya:Dari Abdullah bin Ma’ud, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda,” maukah kuberitahukan kepada kalian apa itu al’adhu? Itulah namimah, perbuatan menyebarkan berita untuk merusak hubungan di antara sesame manusia’. ( HR Muslim )
2. Namimah yang dibolehkan. Yaitu namimah yang dilakukan
dengan suatu keperluan yang baik. Contoh: melaporkan kepada pemerintah atau
pihak yang berwenang dengan mengatakan bahwa ada seseorang yang telah melakukan
tindakan yang berbahaya dan menjadi kewajiban penguasa untuk menangani dan
menumpasnya atau memberitahu seseorang bahwa ada orang lain yang ingin berniat
buruk kepadanya.
Penyampaian berita yang
tercela adalah jika bertujuan untuk merusak hubungan. Sedangkan jika orang
bermaksud baik dengan perkataan yang apa adanya dan berusaha untuk tidak
menyakiti pihak manapun maka hukumnya tidaklak haram.
Posting Komentar Blogger Facebook