INGIN IKLAN ANDA DISINI ?
Dapatkan Tawaran Menarik
Silahkan Kontak Admin
Terima Kasih


Memahami Ayat Tentang Makanan Halal, Sehat dan Bergizi Serta Bahaya Minuman Khamar - Makanan yang halal dan bergizi - Al-Baqarah ; 172-173 

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ))172((إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (173)

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Kesadaran iman yang bersemi, menjadikan ajakan Allah berbeda kepada orang-orang yang beriman dengan manusia secara keseluruhan. Bagi orang beriman, tidak lagi disebutkan kata halal, karena keimanan yang bersemi di dalam hati merupakan jaminan kejauhan mereka dari yang tidak halal. Orang beriman hanya diperintahkan bersyukur yang disertai dengan dorongan yang kuat.

http://www.ponpeshamka.com/2015/11/memahami-ayat-tentang-makanan-halal.html
Setelah menekankan perlunya makanan yang baik-baik, Allah menjelaskan makanan yang buruk dalam bentuk redaksi yang mengesankan bahwa hanya yang disebut itu yang terlarang, walau pada hakikatnya tidak demikian.

Bangkai adalah binatang yang berhembus nyawanya tidak melalui cara yang sah, seperti mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan diterkam binatang buas, namun tidak sempat disembelih, kecuali binatang air (ikan) dan belalang. 

Al-Maidah ; 87-88 

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ(87)وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ(88)

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.

Sementara ulama tidak melihat adanya hubungan antara ayat ini dengan ayat sebelumnya. Tetapi al-Biqa’i yang menekuni bahasan hubungan antar ayat menulis bahwa setelah dalam ayat yang lalu Allah memuji rahbah atau rasa takut kepada Allah yang mendorong upaya menjauhkan diri dari gemerlapan duniawi, karena ini memang baik.

Tetapi, lanjut al-Biqa’i dalam prakteknya sering kali pelakunya terlalu ketat sampai-sampai meninggalkan yang mubah (diperbolehkan) padahal manusia adalah makhluk lemah, sehingga seringkali kelemahan menghadapi ketaatan itu mengantar kepada kegagalan beragama. Itus sebabnya islam datang melarang pengetatan beragama seperti itu, dengan menganjurkan modernisasi tidak melebihkan dan juga tidak mengurangi.

Nah dalam konteks itulah setelah menyinggung para ruhban yang meninggalkan gemerlapan duniawi, bahkan mengharamkan atas diri mereka sekian banyak hal yang mubah atau halal, ayat ini datang berpesan kepada orang-orang beriman jangan mengharamkan atau menghalangi diri dengan cara bernazar atau sumpah atau apa saja untuk melakukan apa yang baik-baik (indah, lezat atau nyaman) yang telah dihalalkan Allah kepada mereka. Allah juga melarang orang beriman membatasi 


Al-Nahl ; 66, 68-69

وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ(66)

Artinya : Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum daripada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.

Ayat di atas membawa dan memulai fikiran masyarakat Arab dengan sesuatu yang paling banyak dan paling dekat disekitarnya, yaitu binatang ternak. Susu yang dihasilkan dari binatang ternak menjadi minuman yang sangat dibutuhkan manusia dalam rangka makanan yang sehat dan sempurna.

Binatang ternak seperti unta, sapi, kambing dan domba menjadikan pelajaran sangat berharga untuk mengantarkan dan menyadarkan manusia betapa besar dan kuasanya Allah SWT. Betapa tidak, karena minuman berupa susu yang dihasilkan dari perut betina yang terletak antara sisa makanan dan darah menghasilkan susu murni yang tidak bercampur dengan darah walau warnanya atau sisa makanan walau baunya yang tidak sedap

Kata al-farts (الفرث) berarti meremukkan, yaitu sisa makanan yang tidak dicerna lagi oleh pencernaan sebelum keluar menjadi kotoran (tahi). Apabila telah keluar maka ia tidak lagi dinamai dengan al-farts (الفرث) tetapi rawts (رَوْثٌ). Para ulama tafsir memahami (مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ) - antara sisa-sia makanan dan darah – yaitu susu berada di antara keduanya (sisa makanan dan darah), karena binatang menyusui apabila telah mencernakan makanannya, maka apa yang menjadi susu berada pada pertengahan antara sisa makanan dan darah itu. Yang menjadi darah berada di bagian atas dan sisa makanan berada di bagian bawah. Allah Maha Kuasa memisahkan ketiga itu.

Menurut Thahir Ibn Asyur yang dikutip M.Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah mengomentari kata baina (بَيْنَ) – di antara – bukan tempat, tetapi maksudnya adalah bahwa susu bukanlah darah, karena susu tidak terus menerus mengalir pada salurannya sebagaimana darah pada pembuluh darah. Susu mirip dengan sisa makanan, tetapi ia juga bukan sisa makanan, karena susu adalah sesuatu yang suci, bergizi dan bermanfaat, tidak seperti halnya kotoran dan urine.

Ada para pakar menjelaskan tentang proses terjadinya susu yang mengatakan : pada buah dada binatang menyusui terdapat kelenjar yang bertugas memproduksi air susu. Melalui urat-urat nadi arteri, kelenjar-kelenjar itu mendapatkan suplai berupa zat yang terbentuk dari darah dan chyle (zat dari sari makanan yang telah dicerna) yang keduanya tidak dapat dikonsumsi secara langsung. Selanjutnya kelenjar susu tersebut menyaring dari kedua zat itu unsur-unsur penting dalam pembuatan air susu dan mengeluarkan enzim-enzim yang mengubahnya menjadi susu yang berwarna dan aromanya sama sekali berbeda dengan zat aslinya.

Kata saighan (سائغا), pada mulanya berarti sesuatu yang mudah masuk ke dalam kerongkongan. Kemudahan yang dimaksud disini bukan saja karena susu adalah cairan, tetapi juga karena ia lezat, bergizi dan bebad dari aneka bakteri. Adalah merupakan salah satu keistimewaan redaksi al-Qur’an bahwa kalimat ayat-ayatnya demikian mudah sehingga dapat dicerna oleh orang awam dan dalam saat yang sama diakui ketelitian dan kedalamannya oleh para ilmuwan.

Sayyid Qutb berkomentar bahwa hakikat ilmiah yang diungkap oleh ayat ini, yaitu keluarnya susu antara sisa makanan dan darah, tidaklah diketahui oleh manusia. Tidak seorang pun pada masa turunnya al-Qur’an yang dapat membayangkannya, apalagi menetapkannya dalam bentuk ketelitian ilmiah yang demikian sempurna. Tidaklah wajar bagi seorang manusia yang menghormati akalnya untuk membantah atau menentang hal tersebut. Cukup sudah satu dari jenis hakikat ilmiah semacam ini, untuk membuktikan al-Qur’an sebagai wahyu Ilahi, karena seluruh manusia ketika turunnya al-Qur’an tidak mengetahui hakikat yang diungkapkannya ini

Pelajaran yang dapat di ambil dari ayat diatas adalah bahwa Allah membuktikan kekuasaannya melalui perantaraan informasi dari al-Qur’an dalam menciptakan air susu yang berada di antara sisa makanan dan darah yang belum terbayangkan oleh manusia sebelumnya serta menjadikan susu sebagai minuman yang berkualitas tinggi, enak, lezat dan bergizi. 

وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ. ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ(69

Artinya : Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: "Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia". kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan.

Pada ayat ini, Allah menyebutkan madu yang dihasilkan dari lebah sebagai minuman yang sangat bermanfaat yang sebelumnya susu dan dan anggur pada ayat sebelumnya. Ibn Asyur menilai bahwa penempatan uraian tentang susu dan perasan buah-buahan secara bergandengan karena keduanya melibatkan tangan guna memperolehnya, susu diperah dan buah-buahan diperas, berbeda dengan madu yang diperoleh tanpa perasan. Pembuktian tentang kekuasaan Allah melalui lebah jauh lebih mrngangumkan daripada kedua sumber minuman yang disebutkan sebelumnya, karena madu tidak sebanyak kedua minuman sebelumnya

Allah memerintahkan kepada lebah yang mengantarnya memiliki naluri yang demikian mengagumkan, lebah dapat melakukan aneka kegiatan yang bermanfaat dengan sangat mudah, bahkan bermanfaat bagi manusia. Manfaat itu antara lain adalah senantiasa keluar dari perutnya berupa madu yang bermacam-macan warna setelah mengisap sari kembang-kembang sesuai dengan waktu dan jenis sari kembang yang dihisapnya. Dalam madu tersebut terdapat obat bagi manusia walaupun kembang yang dimakannya ada yang bermanfaat dan ada yang berbahaya bagi manusia.

Sejumlah pendapat mengatakan bahwa madu bukanlah obat untuk semua penyakit. Hal ini ditandai dengan redaksi “didalamnya” (فِيْهِ), maksudnya didalam madu terdapat obat penyembuhan yang menunjukkan bahwa obat itu berada di dalam madu. Seakan-akan madu adalah wadah dan obat berada dalam wadah itu. Wadah biasanya selalu lebih luas dari apa yang ditampungnya. Ini berarti tidak semua obat ada dalam madu. Dengan demikian, tidak semua penyakit dapat diobati dengan madu, karena tidak semua obat ada di dalamnya.

Ilmu kedokteran modern menyebutkan, bahwa madu mengandung unsur glukosa dan perfentous dalam porsi yang besar, yaitu semacam zat gula yang sangat mudah dicerna. Glukosa sangat berguna bagi penyembuhan berbagai jenis penyakit melalui injeksi atau dengan perantaraan mulut yang berfungsi sebagai penguat.

Di samping itu, madu juga memiliki kandungan vitamin yang cukup tinggi, terutama vitamin B kompleks. Ayat di atas di tutup dengan redaksi bagi orang yang berfikir (لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ) memberikan isyarat tentang kehidupan dan sistem kerja lebah serta keajaiban-keajaibannya. Hal tersebut memerlukan perenungan yang lebih dalam. Sehingga terlihat pembuktian kekuasaan Allah yang Maha Kuasa. 


Al-Baqarah ; 219 

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ(219)
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.

Ayat di atas dimulai dengan pertanyaan tentang khamar (minuman keras) dan judi. Hal tersebut dihubungkan dengan keadaan masyarakat Arab jahiliyah yang sering minuman keras yang dirangkai sambil berjudi. Selain itu, salah satu barang rampasan dari kafilah yang di hadang adalah minuman keras. Khamar dan judi adalah salah satu bentuk perolehan dan penggunaan harta yang dilarang ayat sebelumnya (ayat 188) serta bertentangan dengan menafkahkannya di jalan yang baik (ayat 215).

Kata khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukkan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang yang normal, maka minuman itu adalah khamar sehingga haram untuk meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit serta baik ketika ia diminum memabukkan secara faktual atau tidak. Jika demikian, keharaman minuman keras bukan karena adanya bahan alkoholik pada minuman itu, tetapi karena adanya potensi memabukkan. Dari sini, makanan dan minuman apapun yang berpotensi memabukkan bila dimakan atau diminum oleh orang yang normal – bukan orang yang telah terbiasa meminumnya maka ia adalah khamar.

Ada pendapat lain menyebutkan, khamar hanya minuman yang terbuat dari anggur. Adapun minuman lain seperti yang terbuat dari korma atau gandum dan lain-lain yang berpotensi memabukkan, maka ia tidak dinamai dengan khamar, tetapi nabiz. Sehingga yang haram sedikit atau banyak adalah yang terbuat dari anggur, yaitu khamar. 

Sedangkan nabiz tidak haram kalau sedikit, ia baru haram kalau banyak. Rasulullah SAW bersabda : “setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram”. (HR. Bukhari dan Muslim). Pada hadis yang lain disebutkan “segala yang memabukkan bila diminum dalam kadar yang banyak, maka kadarnya yang sedikit pun juga haram”. (HR. Ibn Majah) 

Arti dasar dari kata maisir adalah gampang dan mudah. Perjudian yang dinamai dengan maisir karena harta hasil perjudian diperoleh dengan cara yang gampang, tanpa usaha, kecuali menggunaan undian yang dibarengi oleh faktor untung-untungan.

Nabi SAW diperintah Allah untuk menjawab kedua pertanyaan itu (khamar dan judi) dengan menyatakan “bahwa keduanya dosa besar”, seperti hilangnya keseimbangan, gangguan kesehatan, penipuan, kebohongan, perolehan harta tanpa hak, benih permusuhan. Sedangkan beberapa manfaat duniawi bagi segelintir manusia, seperti keuntungan materi, kesenangan sementara, kehangatan dimusim dingin dan ketersedian lapangan kerja.

Namun dosa yang di akibatkan dari khamar dan judi lebih besar daripada manfaatnya, karena manfaat tersebut hanya dinikmati segelintir orang didunia dan mereka akan tersiksa di akhirat, bahkan manfaat itu akan mengakibatkan kerugian besar bagi mereka, kalau tidak di dunia ini, setelah meminum atau berjudi maka pasti di akhirat kelak.

Setelah ayat diatas melarang memperoleh dan menggunakannya dalam kegiatan yang tidak berguna (minum khamat dan judi), maka persoalan berikut yang merupakan bagian kedua dari ayat diatas masih berkaitan dengan harta, yaitu tentang harta yang dinafkahkan. Maka harta yang dinafkahkan itu adalah lebih dari keperluan, yang mudah dan yang dinafkahkan itu tidak dengan berat hati.

Lafaz ayat di atas merupakan salah satu dari tiga macam pengeluaran harta yang di ajarkan al-Qur’an. Pertama, wajib dan harus dikeluarkan, yaitu zakat. Kedua, sesuatu yang bukan zakat dan hati tidak berat mengeluarkannya. Siapa yang tidak mengeluarkannya ia wajar dikecam karena mengeluarkannya mudah dilaksanakan. Ketiga, tidak wajib, tetapi hati berat mengeluarkannya. Inilah nafkah yang paling sulit, karena itu ganjarannya sangat besar dan yang melakukannya mendapat pujian.

Salah satu penyebab banyaknya minuman keras, adalah karena mereka enggan menafkahkan korma dan anggur yang mereka miliki. Dari keengganan itu mereka memiliki kelebihan korma dan anggur dan pada gilirannya mendorong mereka untuk membuatnya menjadi minuman keras. Seandainya mereka menafkahkan apa yang berlebih dari kebutuhan mereka, niscaya anggur dan korma itu tidak perlu dibuat minuman keras.

Pada penggalan ayat terakhir Allah menunjuk kepada mitra bicaranya dengan menggunakan bentuk tunggal kazhalika (كَذَالِكَ) bukan kazhalikum (كَذَالِكُمْ) dan menunjuk kepada ayat-ayat dengan bentuk jamak kum (كُمْ), karena ayat tersebut berkaitan dengan berbagai aspek seperti, jasmani, rohani, qalbu, hubungan manusia dengan dirinya serta hubungannya dengan sesama.

Karena demikian banyak aspeknya maka ia ditunjuk dalam bentuk jamak, tetapi karena yang memikirkannya hendaknya orang-perorang, maka mitra bicara ditunjuk dalam bentuk tunggal, sehingga ayat ini seakan-akan berbunyi : “semua itu hendaknya dipikirkan dan dihayati oleh setiap orang secara individual, demikian semua diminta berfikir.

Berfikir tentang apa ? ada yang berpendapat, berfikir tentang minuman keras dan perjudian yang mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Berfikir tentang apa yang dapat diraih di dunia dan di akhirat, bukan hanya berfikir tentang dunia semata. Berfikir bagaimana menjadikan dunia sebagai ladang untuk akhirat, sehingga melakukan hal-hal yang banyak manfaatnya dan menghindari yang lebih banyak mudharatnya dan besar dosanya atau bahkan menghindari bukan hanya yang buruk tetapi juga yang tidak bermanfaat.

Al-Maidah ; 90-91 

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(90)إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ(91)

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Ayat di atas menjelaskan tentang minuman yang terlarang dan yang biasa berkaitan dengan minuman itu. Allah mengajarkan orang beriman untuk menghindari khamar (segala yang memabukkan walau sedikit), berjudi, berkorban untuk berhala-berhala, panah-panah yang digunakan untuk mengundi nasib yang semuanya adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan.

Imam Bukhari ketika menjelaskan perurutan larangan-larangan itu mengemukakan bahwa karena minuman keras merupakan salah satu cara yang paling banyak menghilangkan harta, maka disusulnya larangan meminim khamar dengan perjudian, karena perjudian merupakan salah satu cara yang membinasakan harta. Maka pembinasaan harta disusul dengan larangan pengagungan terhadap berhala yang merupakan pembinasaan harta.

Begitu pula dengan pengagungan berhala, karena ia merupakan syirik yang nyata (mempersekutukan Allah) jika berhala itu disembah dan merupakan syirik tersembunyi bila dilakukan penyembelihan atas namanya, meskipun tidak disembah. Maka dirangkaikanlah larangan pengagungan berhala itu dengan salah satu bentuk syirik tersembunyi yaitu mengundi dengan anak panah. Dan setelah semua itu dikemukakan, kesemuanya dihimpun beserta alasannya, yaitu bahwa semuanya itu adalah rijs (perbuatan keji).

Kata “maisir” terambil dari kata “yusr” yang berarti mudah. Judi dinamai maisir karena pelakunya memperoleh harta dengan mudah dan kehilangan harta dengan mudah. Kata ini juga berarti pemotongan dan pembagian. Dahulu masyarakat Jahiliyyah berarti dengan unta untuk kemudian mereka potong dan mereka bagi-bagikan dagingnya sesuai dengan kemenangan yang mereka raih. Dari segi hukum, maisir/judi adalah segala macam aktivitas yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih untuk memenangkan suatu pilihan dengan menggunakan uang atau materi sebagai taruhan.

Kata fajtanibu, mengandung kewajiban menjauhinya dari segala aspek pemanfaatan. Bukan saja tidak diminum, menjual dan dijadikan obat juga tidak boleh. Ada sebuah pendapat yang menyatakan, bahwa menjauhi hal-hal di atas adalah dalam konteks keburukan yang dikandung sesuai dengan sifat masing-masing larangan itu. Menjauhi khamar adalah menjauhinya dari segi meminumnya.

Menjauhi perjudian adalah dari segi taruhannya. Menjauhi berhala dari segi penyembelihan atas namanya. Menjauhi panah-panah dari segi menggunakannya sebagai alat pilihan dalam menentukan nasib. Tidak termasuk dalam perintah menjauhinya, menjauhi sehingga tidak memegangnya atau tidak menunjukkan kepada manusia agar menjadi pelajaran menyangkut keberadaannya, atau menunjukkan fotonya dan memeliharanya di musium-musium sebagai peninggalan sejarah. Tidak juga menjauhi khamar dalam rangka membuatnya sebagai cuka dan sebagainnya

Ayat yang lalu secara tegas melarang khamar, perjudian dan lain-lain, maka ayat ini menjelaskan mengapa khamar dan perjudian dilarang. Bahwa hanya kedua ini disebutkan, karena larangan penyembahan berhala serta undian telah dijelaskan alasannya sebelumnya pada awal surat (ayat 30). Apalagi penyembahan berhala telah mereka fahami benar keburukannya dan telah lama ditinggalkan oleh orang beriman.

Berbeda dengan soal khamar dan perjudian yang masih sangat berbekas bahkan tidak sedikit dari mereka yang masih memprakteknya. Apalagi ayat-ayat al-Qur’an sebelum ini masih mengesankan bolehnya meminum khamar beberapa saat sebelum shalat dan bahwa ada sisi positif dari khamar dan perjudian sebagaimana yang diisyaratkan dalam surat al-Baqarah ayat 219.

Nah untuk menghilangkan kesan itu, maka ayat ini menegaskan tentang tipu daya setan yang merubah dan mengacaukan fikiran manusia dengan mendorong dan menggambarkan kesenangan dan kelezatan khamar dan perjudian. Padahal khamar dan perjudian akan menimbulkan permusuhan bahkan kebencian akibat dari khamar dan judi tersebut.

Malah dampak yang paling buruk dari khamar dan judi adalah menghalangi dari mengingat Allah, baik dengan hati, lidah maupun dengan perbuatan. Menghalangi dari mengingat Allah berarti melupakan zikir atau peringatan yang disampaikan oleh Rasul SAW berupa al-Qur’an dan Sunnah atau melupakan zikir dari sisi rububiyyah (pemeliharaan) Allah kepada manusia dan ini mengantar kepada melupakan sisi ubudiyyah (ibadah) kepada-Nya dan terutama adalah melaksanakan shalat.

Penyebutan shalat secara khusus setelah menyebut zikir padahal shalat merupakan bagian dari zikir, bahkan tidak jarang al-Qur’an menyebutkan bahwa shalat adalah zikir (lihat QS. Al-Ankabut : 45). Penyebutan shalat secara khusus (padahal shalat adalah bagian dari zikir) menunjukkan bahwa shalat adalah salah satu hal yang terpenting dalam beragama. Dalam hal ini Nabi SAW bersabda, “shalat adalah tiang agama, siapa yang menegakkannnya maka ia menegakkan agama dan siapa yang mengabaikannya maka ia merobohkan agama”.

Pada penggalan ayat terakhir allah menyatakan “apakah kamu akan berhenti?” merupakan pertanyaan yang bermakna perintah yang dicelahnya terdapat kecaman terhadap sebagian anggota masyarakat Muslim yang ketika turunnya ayat ini belum menghentikan kebiasaan minum.

Pertanyaan ini sungguh pada tempatnya, karena disini bukan lagi pada tempatnya menggunakan redaksi larangan yang tegas, setelah sebelumnya telah dilarang dan dijelaskan keburukannya. Yang perlu adalah menanyakan sampai dimana keterangan-keterangan yang lalu itu berbekas pada jiwa mereka. Melarang, sekali lagi hanya akan menimbulkan kesan bahwa yang dilarang adalah orang-orang yang belum mencapai tingkat kesadaran atau bahkan belum memahami larangan.

Tidaklah tepat sama sekali pedapat segelintir orang yang memahami pertanyaan ini dalam arti anjuran untuk berhenti atau bahwa larangan meminum khamar bukan larangan tegas, sehingga masih memberi peluang bagi orang beriman untuk meminum khamar. Banyak riwayat yang menyebutkan adanya sekian orang yang masih meminum khamar setelah turunnya ayat ini sama sekali tidak dapat dipertanggung jawabkan

Memang menetapkan hukum haramnya khamar dilakukan secara bertahap dalam al-Qur’an. Cara yang ditempuh al-Qur’an benar-benar berhasil menghentikan para pecandu minuman keras. Keberhasilan yang tidak dapat diraih oleh masyarakat modern dewasa ini, walau telah menggunakan segala cara sebagaimana yang pernah ditempuh oleh nagara-negara maju saat ini. 

Tahapan pertama, al-Qur’an mengharamkan khamar bermula pada surat al-Nahl ; 67 yang mengisyaratkan bahwa ada dua macam minuman, memabukkan dan rezeki yang baik. Itu berarti minuman yang memabukkan adalah sesuatu yang tidak baik dan seharusnya dihindari. Kendati demikian, ayat ini belum melarang dengan tegas. 

Tahapan kedua, terdapat dalam surat al-Baqarah ; 219 yang menjawab tentang khamar dan perjudian. Disini telah ditemukan penegasan bahwa keduanya buruk dan seharusnya dihindari karena keburukannya lebih besar dari manfaatnya. Kendati demikian, ayat ini belum dengan tegas melarang. Ketika itu hanya mereka yang tinggi kesadarannya yang bisa menghindari perjudian dan khamar. 

Tahapan ketiga, terdapat dalam surat al-Nisa’ : 43. Disini telah ditemukan larangan mabuk, tetapi pada waktu tertentu. Bagi mereka terbiasa minum, seakan-akan masih mendapat peluang untuk minum selama tidak mabuk atau mabuk selama bukan pada waktu menjelang shalat. 

Tahapan keempat, adalah tahapan terakhir surat al-Maidah 90 yang menyatakan secara tegas larangan meminum khamar dan perjudian. Larangan itu di iringi dengan menyebutkan bahwa khamar dan judi itu najis dan harus dihindari.

Posting Komentar Blogger