INGIN IKLAN ANDA DISINI ?
Dapatkan Tawaran Menarik
Silahkan Kontak Admin
Terima Kasih


PENJELASAN HADITS BERDASARKAN JUMLAH PERAWIHadist Mutawatir secara bahasa Mutawatir: mutatabi’ artinya berturut- turut, berkesinambungan. Sedangkan secara istilah berarti:

Hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang menurut adat, mustahil mereka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta.
Hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang menurut adat, mustahil mereka lebih dahulu bersepakat untuk berdusta, mulai awal sampai akhir mata rantai sanad, pada setiap tabaqat atau generasi.

http://www.ponpeshamka.com/2015/10/penjelasan-hadits-berdasarkan-jumlah.html
Hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi yang terhindar dari adanya kesepakatan mereka untuk berdusta (sejak awal mata rantai sanad) sampai akhir sanad berdasarkan panca indera.

Dalam masalah hadist Mutawatir, para ahli berbeda-beda dalam memberikan tanggapan, sesuai dengan latar belakang disiplin ilmu yang di miliki mereka masing- masing, diantaranya adalah:

Ahli hadist mutaqaddimin, tidak terlalu mendalam dalam memberikan bahasan, sebab hdist mutawatir itu pada hakikatnya tidak dimasukkan kedalam pembahasan masalah-masalah
  •  Ilmu Isnad, yaitu ilmu mata rantai sanad, artinya sebuh disiplin ilmu yang hanya membahas masalah shahih dan tidaknya, diamalkan dan tidaknya.
  • Ilmu rijal al hadits, artinya semua pihak yang terkait dengan persoalan periwayatan hadits dan metode penyampaiannya.
Ahli hadits mutaakhirin dan ahli usul berkomentar bahwa hadits dapat disebut dengan mutawatir jika memiliki kriteria-kriteria.

Kriteria Hadist Mutawatir, Adapun kriteria yang harus ada dalam hadist mutawatir adalah sebagai berikut:

Maksudnya secara umum sejumlah besar periwayat tersebut bisa memberikan suatu keyakinan yang mantap bahwa mereka tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, tanpa melihat berapa jumlah besar perawinya.

Dalam menanggapi masalah nominalisasi jumlah besar perawi dalam hadist mutawatir, para ahli berbeda pandangan, di antaranya ialah:
  1. Al- Qadliy al- Baqilaniy berpendapat bahwa jumlah nominal perawi hadist mutawatir ada lima orang, hal ini dianalogikan dengan jumlah Nabi yang masuk dalam kelompok Ulil Azmiy.
  2.  Al- Isthakhariy berpendapat minimal 10 orang, sebab jumlah ini merupakan awal dari bilangan banyak.
  3. Sebagian ulama berpendapat minimal 12 orang, dan ada juga yang mengatakan minimal 20 orang.
  4. Sebagian lagi mengatakan minimal 40 orang, berdasarkan firman Allah dan sabda rasulNya, bahwa ada yang berpendapat minimal 70 orang.
Adanya kesinambungan antara para perawi pada thabaqat (generasi) pertamadengan thabaqat (generasi) berikutnya.

Sekalipun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa keseimbangan jumlah pada tiap – tiap generasi tidak menjadi persoalan penting yang sangat serius untuk diperhatikan, sebab tujuan utama adanya keseimbangan itu supaya dapat terhindar dari kemungkinan terjadinya kebohongan dalam menyampaikan hadits.

Maksudnya hadits yang sudah mereka sampaikan itu harus benar hasil dari pendengaran atau penglihatan mereka sendiri.Karena jika dihasilkan dari pemikiran atau khayalan dan renungan atau rangkuman dari suatu peristiwa lain atau hasil istinbath dari dalil lain, maka tidak dapat dikatakan mutawatir.


Mutawatir Lafdli - Hadits mutawatir lafdli ialah hadits yang kemutawatiran perawinya masih dalam satu lafal. Jadi jika ditemukan sejumlah besar perawi hadits berkumpul untuk meriwayatkan dengan berbagai jalan, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, maka nilai yang terkandung didalamnya termasuk “ilmu yakin”, artinya meyakinkan bahwa hadits tersebut telah disandarkanpada yang menyabdakan yaitu Rasulullah SAW.

Sedang untuk mengetahui status hadits mutawatir secara mudah sebagai jalan yang terbaik adalah kitab- kitab koleksi para kolektor hadits terkemuka, misalnya dalam kitab koleksi Bukhari,Muslim,Tirmudziy, Dawud,dll.

Contoh hadist mutawatir lafdli:
  من كذب علي متعمدا فليتبواء مقعده من النار (رواه الشيخان وغيرهما من أصحاب السنن)

Artinya : Siapa saja yang berbuat kebohongan terhadap diriku, maka tempat duduknya yang layak adalah neraka.

Dalam menyikapi hadits ini, para ahli berbeda- beda dalam memberikan komentar, diantaranya adalah:
  • Abu bakar al- Sairiy menyatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh 40 sahabat secara marfu’
  • Ibnu Shalkah berpendapat bahwa hadits ini diriwayatkan oleh 62 sahabat, termasuk didalamnya adalah 10 sahabat yang dijamin masuk surga.
  • Ibrahim al- Harabiy dan Abu bakar al- bazariy berpendapat bahwa hadits ini diriwayatkan oleh 450 sahabat.lebih dari
  • Abu Qasim Ibnu Manduh berpendapat bahwa hadits ini diriwayatkan oleh lebih dari 80 sahabat
Sebagian lagi mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan lebih dari 100 sahabat, bahkan ada yang mengatakan lebih dari 200 sahabat. Contoh

 Hadits mutawatir yang diriwayatkan lebih dari 27 orang sahabat yaitu:
قال يا محمد ان القرأن أنزل على سبعة أحرف
Artinya : Katakan hai Muhammad sesungguhnya Al-quran itu diturunkan atas 7 huruf ( tujuh macam bacaan).

Begitu juga hadits tentang:
  • Maskhul khuffain, Hadits ini diriwayatkan lebih dari 70 orang sahabat.
  •  Raf,ul yadaini, Hadits ini diriwayatkan tidak kurang dari 50 orang sahabat yang meriwayatkannya.
  •  Man banaa lillahi masjidan banna Allahu lahu baitan fi al- jannati, Hadits ini diriwayatkan oleh perawi yang jumlahnya lebih dari 20 orang sahabat dan masih banyak lagi.
Mutawatir Ma’nawiy - Hadist Mutawatir maknawi adalah hadist yang mutawatir maknanya tapi tidak lafznya, misalnya hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa
عن عائشه رضى الله عنه أنها قالت " رأيت النبي ص م يدعو رافعا يديه يقول  انما انا بشر فلا تعاقبنى  انما رجل من المؤمنين آذيته أوشتمته فلا تعاقبنى فيه " (رواه البخارى )
Artinya:“Aisyah berkata,Aku lihat Nabi Muhammad SAW mendoa dengan mengangkatkan dua tangan sambil berkata:aku ini hanyalah seorang manusia, janganlah engkau iqab akan diriku, mana-mana orang mukmin yang aku sakiti atau yang aku cela janganlah tuhan iqab aku karenanya.” (HR. Bukhari)

Mutawatir Amali - Mutawatir Amali adalah perbuatan dan pengamalan syariah islamiyah yang dilakukan Nabi secara praktis dan terbuka kemudian disaksikan dan diikutioleh para sahabat.

Kriteria Hadist Mutawatir - Adapun kriteria yang harus ada dalam hadist mutawatir adalah sebagai berikut:
1. Diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi
Maksudnya secara umum sejumlah besar periwayat tersebut bisa memberikan suatu keyakinan yang mantap bahwa mereka tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, tanpa melihat berapa jumlah besar perawinya.

2. Adanya kesinambungan antara para perawi pada thabaqat (generasi) pertama dengan thabaqat   (generasi ) berikutnya.
Sekalipun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa keseimbangan jumlah pada tiap – tiap generasi tidak menjadi persoalan penting yang sangat serius untuk diperhatikan, sebab tujuan utama adanya keseimbangan itu supaya dapat terhindar dari kemungkinan terjadinya kebohongan dalam menyampaikan hadits.

3. Berdasarkan tanggapan panca indera.
Maksudnya hadits yang sudah mereka sampaikan itu harus benar hasil dari pendengaran atau penglihatan mereka sendiri.Karena jika dihasilkan dari pemikiran atau khayalan dan renungan atau rangkuman dari suatu peristiwa lain atau hasil istinbath dari dalil lain, maka tidak dapat dikatakan mutawatir.

1. Mutawatir Lafdli
Hadits mutawatir lafdli ialah hadits yang kemutawatiran perawinya masih dalam  satu lafal.

2. Mutawatir Ma’nawiy
Mutawatir Ma’nawiy: hadit yang mutawatir maknanya tapi tidak lafznya, misalnya hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa

3.  Mutawatir Amali
Mutawatir Amali adalah perbuatan dan pengamalan syariah islamiyah yang dilakukan Nabi secara praktis dan terbuka kemudian disaksikan dan diikutioleh para sahabat.


Pengertian Hadits Ahad - Ahadi berasal dari  Bahasa Arab yang berasal dari kata dasar ahad (أحد ) artinya satu.  (  واحد  ), jadi kabar wahid adalah   هو ما يرويه  شحص واحد  / suatu kabar yang diriwayatkan oleh orang satu. Sedangkan munurut istilah hadits ahad ialah hadits yang tidak memenuhi syarat – syarat hadits mutawatir.

Hadits Masyhur - Ialah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, selama tidak mencapai tingkatan mutawatir.
Dalam menanggapi masalah ini, sebagian ulama mengatakan bahwa hadits masyhur itu sama dengan hadits mustafidl. Sedang yang lain mengatakan berbeda, jika mustafidl, perawinya berjumlah tiga orang atau lebih sedikit, mulai dari generasi pertama sampai terakhir. Dan hadits masyhur lebih umum dari pada mustafidl, artinya jumlah perawi dalam tiap – tiap generasi tidak harus sama atau seimbang, sehingga jika generasi pertama sampai generasi ketiga perawinya hanya seorang, tetapi generasi terakhir jumlah perawinya banyak, maka hadits ini dinamakan hadits masyhur, sebagai contoh:

Hadits Masyhur, ditakhrij Imam Bukhari dari Ibnu Umar:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أنما الأعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda sesungguhnya sahnya amal perbuatan itu dengan niat dan bagi tiap – tiap orang mendapatkan apa – apa yang telah ia niati”.

Masyhur dikalangan para ahli hadits ulama lain dan umum, misal

...قال رسول الله ص م " المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده (متفق عليه )

Artinya: “Seorang muslim yang baik adalah yang selamat ( tidak pernah menyakiti ) saudaranya ( orang – orang muslim), baik dengan lisan maupun tangannya.”

Masyhur khusus dikalangan para ilmuwan

Maksudnya hadits itu hanya dikenal oleh orang –orang tertentu dan yang lain tidak mengenalnya, seperti hadits:
ان النبى صلى الله وعليه وسلم قنت شهرا بعد الركوع على رعل وذكوان

Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW berqunut sebulan penuh lamanya setelah ruku’ untuk ( mendo’akan ) keluarga Ri’lah dan Dzakwan”.

Masyhur dikalangan ahli fiqih

لا صلاة لجار المسجد الا فى المسجد


Artinya: “Tidak sah shalat orang yang rumahnya berdekatan dengan masjid kecuali bershalat di masjid”.

Para Muhaddsin tidak banyak meriwayatkan hadist ini, bahkan para huffadh menganggapnya hadist dhaif, sekalipun demikian para ahlli fiqih tetap menganggapnya sebagai hadist mashur.

Masyhur dikalangan asli ushul

              رفع عن أمتى  الخطاء و النسيان وما استكرهوا  عليه (صحه ابن الحبان)
Artinya: ”Telah terangkat ( dosa ) umatku, kekeliruan, lupa dan perbuatan yang mereka kerjakan lantaran terpaksa”.

Dalam menanggapi hadits ini, Ibnu Hibban dan sebagian ‘ulama’ hadits lain mengatakan bahw hadits ini tetap dianggap shahih dengan sedikit melakukan perubahan dalam redaksinya, yaitu:

Masyhur dikalangan orang awam
Maksudnya hadits yang masyhur hanya dikalangan orang – orang biasa , seperti hadits sbb:
العجلة من الشيطان 
Artinya: “Ketergesa-gesaan adalah salah satu perbuatan syetan.”

Hadits Aziz - Hadits aziz adalah: Hadits yang diriwayatkan oleh dua orang, sekalipun dua orang ini ditemukan masih dalam satu generasi, lalu setelah itu orang banyak sama meriwayatkannya.
Contoh: Hadits yang ditakhrijkan oleh Bukhari dari Anas katanya Rasulullah SAW bersabda:
لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده و ولده  والنلس أجمعين

Artinya: ”Tidak sempurna iman salah satu diantara kamu sekalian sampai aku lebih dicintainya dari pada ia mencintai dirinya sendiri, orang tuanya, anak – anaknya, dan semua manusia”.

Hadits Gharib - Hadits gharib ialah: hadits yang mata rantai sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkannya, di mana dalam sanad itu terjadi penyendirian.


Gharib Muthlaq (Gharib Fard)
Biasa juga disebut Fardy, sedangkan istilah gharib biasa digunakan oleh fardy nasby, gharib mutlak adalah hadits yang tersendiri seorang rawinya dari rawi – rawi yang lain.

Hukumnya adakalanya shahih, Hasan dan ada kalanya dha’if, fardi ( gharib ) yang shahih seperti:
عن عبد الله بن دينار عن ابن عمر رضى الله عنه عن النبى ص م  " نهى عن بيع الولاء و هبته        
Artinya: “Dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar dari Nabi SAW, dia melarang dari menjual wara’ (kemerdekaan) dan menghibahkannya”. (HR. Bukhari )

Fardi yang Hasan seperti:
كان رسول الله ص م : " إذا خرج من الخلاء قال غفرانك "
ما رواه الترمذى عن اسرائيل عن يوسف عن أبى بردة عن أبيه عن عائشة  قالت  

Artinya: hadits yang diriwayatkan Turmuzi dari Israil dari Yusuf bin abu burdah dari bapaknya dari aisyah dia berkata: Adalah Rasulullah saw bila keluar dari WC, berkata: Aku minta ampun kepada Engkau.”

Berkata Turmuzi: hadits ini Hasan gharib, tidak diketahui melainkan dari hadits Israil dari Yusuf bin abu Burdah.

Fardi yang dhaif seperti:
عن عائشة  ان رسول الله ص م  قال : " كلوا البلح بالتمر فاء ن الشيطان  إذا رأى ذلك غاطة "
Artinya: “…dari Aisyah : sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:” Hendaklah kamu makan korma muda dan korma masak, karena syaitan apabila melihat itu, dia bangkit marahnya.”

Gharib Nisbiy, yaitu hadits yang tersendiri rawinya dengan melihat kepada sifat yang khusus. Gharib (fardi) Nasby ini ada tiga macam :

Hadits yang tersendiri seorang rawinya yang tsiqah, seperti perkataan ahli hadits, tidak diriwayatkan hadits ini oleh rawi yang tsiqah kecuali si anu seperti :
مارواه  مسلم عن حديث ضمرة بن سعيد المازنى عن عبيد الله بن عبدالله عن أبى واقد الليثى عنه عليه الصلا ة والسلا م  انه  كان  يقرء  فى الأضحى  و الفطر  " بق  و إقتربت الساعة "

Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Damrah bin Sa’id al Mazini dari Ubaidillah bin Abdullah dari Waqid al Laitsy dari Nabi saw: ”sesungguhnya dia  membaca pada shalat hari Raya Adha dan Fitri, akan surat Qaf dan Iqtarabatissa’ah.”

Hadits ini tidak ada diriwayatkan oleh rawi-rawi yang tsiqah selain Damrah bin Sa’id.

Hadits tersendiri suatu penduduk dengan meriwayatkannya, seperti perkataan ahli hadits.tersendiri dengan mendapat hadits ini penduduk Basrah atau Kufah seperti:
ما رواه ابو دود عن ابى الوليد الطيالسى عن همام عن قتادة عن ابى نضرة عن ابى سعيد
أمرنا رسول الله ص م " أن نقرء بفاتحة الكتاب وما تيسر "

Hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Abul Walid Ath Thayalusi dari Hamam dari Qatadah dari Abu Nadhrah dari Abu Sa’id dia berkata:“Rasulullah telah menyuruh kami membaca Fathihatul kitab dan mana yang mudah.”

Berkata Abu Daud: tidak ada yang meriwayatkan hadits ini kecuali penduduk Basrah.

Hadits yang tersendiri seorang rawi yang tertentu. Seperti perkataan ahli hadits.tidak diriwayatkan hadits ini dari si B melainkan A, sedang hadits itu ada diriwayatkan dari selain si B oleh beberapa rawi yang lain seperti:
مارواه ابو دود  عن سفيان بن عينة عن وائل بن داود عن ابنه بكر بن وائل عن الزهرعن أنس أن النبى ص م   أولم على صفية  بتسويق  و تمر

Hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Sofyan bin Uyainah dari Wa’il bin Daud dari anaknya Bakr bin Wa’il dari Zuhry dari Anas sesungguhnya Nabi saw, berkenduri atas Safiyah dengan tepung dan kurma.
Berkata Abulfadl bin Thahir, tidak diriwayatkan hadits ini dari Bakar melainkan oleh Wail.

Gharib pada sanad dan matan. Contoh:
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar katanya

هى رسول الله صلعم عن بيع الولاء وعن هبته
Rasulullah SAW melarang menjual walak dan menghibbahkannya.

الولاء لحمة كلحمة الميت لا يباعىولا يوهب
Walak itu ialah kerabat seperti kerabat si mati sendiri yang tidak boleh di jual dan dihibbahkan.

Gharib pada sanad, bukan pada matan
Maksudnya hadits yang matannya sudah dikenal dan diriwayatkan oleh banyak sahabat. Akan tetapi jika ternyata hadits tersebut di riwayatkan oleh perawi lain yang berasal dari sahabat yang lain juga, maka keanehan seperti itu dikenal dengan sebutan hadits gharib min hadzal wajhi, sebagaimana hadits tentang niat dalam shahih Muslim dan al- Turmudziy.

Gharib pada sebagian matan
Contoh:
Hadits riwayat Imam Turmudzi dari Malik bin Anas, dari Nafi’ dari Ibnu Umar, katanya:
فرض رسول الله صلى الله وعليه وسلم زكاة الفطر صاعا من شعر على العبد والحر والذكر والأنث والصغير والكبير من المسلمين

Artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki- laki, perempuan, anak-anak, dan orang-orang dewasa yang muslim”.

SEMOGA BERMANFAAT

Posting Komentar Blogger