INGIN IKLAN ANDA DISINI ? Dapatkan Tawaran Menarik Silahkan Kontak Admin Terima Kasih |
PENJELASAN HADITS BERDASARKAN JUMLAH PERAWI - Hadist Mutawatir secara bahasa Mutawatir: mutatabi’ artinya berturut- turut, berkesinambungan. Sedangkan secara istilah berarti:
Hadist yang
diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang menurut adat, mustahil mereka
bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta.
Hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah besar
perawi yang menurut adat, mustahil mereka lebih dahulu bersepakat untuk
berdusta, mulai awal sampai akhir mata rantai sanad, pada setiap tabaqat atau
generasi.
Hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi yang
terhindar dari adanya kesepakatan mereka untuk berdusta (sejak awal mata rantai
sanad) sampai akhir sanad berdasarkan panca indera.
Dalam masalah
hadist Mutawatir, para ahli berbeda-beda dalam memberikan tanggapan, sesuai
dengan latar belakang disiplin ilmu yang di miliki mereka masing- masing,
diantaranya adalah:
Ahli hadist mutaqaddimin, tidak terlalu mendalam dalam memberikan
bahasan, sebab hdist mutawatir itu pada hakikatnya tidak dimasukkan kedalam
pembahasan masalah-masalah
- Ilmu Isnad, yaitu ilmu mata rantai sanad, artinya sebuh disiplin ilmu yang hanya membahas masalah shahih dan tidaknya, diamalkan dan tidaknya.
- Ilmu rijal al hadits, artinya semua pihak yang terkait dengan persoalan periwayatan hadits dan metode penyampaiannya.
Kriteria Hadist Mutawatir, Adapun
kriteria yang harus ada dalam hadist mutawatir adalah sebagai berikut:
Maksudnya
secara umum sejumlah besar periwayat tersebut bisa memberikan suatu keyakinan
yang mantap bahwa mereka tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, tanpa melihat
berapa jumlah besar perawinya.
Dalam
menanggapi masalah nominalisasi jumlah besar perawi dalam hadist mutawatir,
para ahli berbeda pandangan, di antaranya ialah:
- Al- Qadliy al- Baqilaniy berpendapat bahwa jumlah nominal perawi hadist mutawatir ada lima orang, hal ini dianalogikan dengan jumlah Nabi yang masuk dalam kelompok Ulil Azmiy.
- Al- Isthakhariy berpendapat minimal 10 orang, sebab jumlah ini merupakan awal dari bilangan banyak.
- Sebagian ulama berpendapat minimal 12 orang, dan ada juga yang mengatakan minimal 20 orang.
- Sebagian lagi mengatakan minimal 40 orang, berdasarkan firman Allah dan sabda rasulNya, bahwa ada yang berpendapat minimal 70 orang.
Sekalipun demikian, sebagian ulama berpendapat
bahwa keseimbangan jumlah pada tiap – tiap generasi tidak menjadi persoalan
penting yang sangat serius untuk diperhatikan, sebab tujuan utama adanya
keseimbangan itu supaya dapat terhindar dari kemungkinan terjadinya kebohongan
dalam menyampaikan hadits.
Maksudnya hadits yang sudah mereka
sampaikan itu harus benar hasil dari pendengaran atau penglihatan mereka
sendiri.Karena jika dihasilkan dari pemikiran atau khayalan dan renungan atau
rangkuman dari suatu peristiwa lain atau hasil istinbath dari dalil lain, maka
tidak dapat dikatakan mutawatir.
Mutawatir Lafdli - Hadits mutawatir lafdli ialah hadits yang kemutawatiran perawinya masih dalam satu lafal. Jadi jika ditemukan sejumlah besar perawi hadits berkumpul untuk meriwayatkan dengan berbagai jalan, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, maka nilai yang terkandung didalamnya termasuk “ilmu yakin”, artinya meyakinkan bahwa hadits tersebut telah disandarkanpada yang menyabdakan yaitu Rasulullah SAW.
Sedang
untuk mengetahui status hadits mutawatir secara mudah sebagai jalan yang
terbaik adalah kitab- kitab koleksi para kolektor hadits terkemuka, misalnya
dalam kitab koleksi Bukhari,Muslim,Tirmudziy, Dawud,dll.
Contoh
hadist mutawatir lafdli:
من كذب علي متعمدا
فليتبواء مقعده من النار (رواه الشيخان وغيرهما من أصحاب السنن)
Artinya : Siapa saja yang berbuat kebohongan terhadap diriku,
maka tempat duduknya yang layak adalah neraka.
Dalam menyikapi
hadits ini, para ahli berbeda- beda
dalam memberikan komentar, diantaranya adalah:
- Abu bakar al- Sairiy menyatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh 40 sahabat secara marfu’
- Ibnu Shalkah berpendapat bahwa hadits ini diriwayatkan oleh 62 sahabat, termasuk didalamnya adalah 10 sahabat yang dijamin masuk surga.
- Ibrahim al- Harabiy dan Abu bakar al- bazariy berpendapat bahwa hadits ini diriwayatkan oleh 450 sahabat.lebih dari
- Abu Qasim Ibnu Manduh berpendapat bahwa hadits ini diriwayatkan oleh lebih dari 80 sahabat
Hadits mutawatir yang diriwayatkan lebih dari 27 orang sahabat yaitu:
قال يا محمد ان
القرأن أنزل على سبعة أحرف
Artinya : Katakan hai Muhammad sesungguhnya Al-quran itu
diturunkan atas 7 huruf ( tujuh macam bacaan).
Begitu juga
hadits tentang:
- Maskhul khuffain, Hadits ini diriwayatkan lebih dari 70 orang sahabat.
- Raf,ul yadaini, Hadits ini diriwayatkan tidak kurang dari 50 orang sahabat yang meriwayatkannya.
- Man banaa lillahi masjidan banna Allahu lahu baitan fi al- jannati, Hadits ini diriwayatkan oleh perawi yang jumlahnya lebih dari 20 orang sahabat dan masih banyak lagi.
عن
عائشه رضى الله عنه أنها قالت " رأيت النبي ص م يدعو رافعا يديه يقول انما انا بشر فلا تعاقبنى انما رجل من المؤمنين آذيته أوشتمته فلا
تعاقبنى فيه " (رواه البخارى )
Artinya:“Aisyah
berkata,Aku lihat Nabi Muhammad SAW mendoa dengan mengangkatkan dua tangan
sambil berkata:aku ini hanyalah seorang manusia, janganlah engkau iqab akan
diriku, mana-mana orang mukmin yang aku sakiti atau yang aku cela janganlah
tuhan iqab aku karenanya.” (HR. Bukhari)
Mutawatir Amali - Mutawatir Amali
adalah perbuatan dan pengamalan syariah islamiyah yang dilakukan Nabi secara
praktis dan terbuka kemudian disaksikan dan diikutioleh para sahabat.
Kriteria Hadist Mutawatir - Adapun
kriteria yang harus ada dalam hadist mutawatir adalah sebagai berikut:
1. Diriwayatkan oleh sejumlah besar
perawi
Maksudnya secara umum sejumlah besar periwayat
tersebut bisa memberikan suatu keyakinan yang mantap bahwa mereka tidak mungkin
bersepakat untuk berdusta, tanpa melihat berapa jumlah besar perawinya.
2. Adanya kesinambungan antara para perawi pada thabaqat (generasi) pertama dengan thabaqat (generasi ) berikutnya.
2. Adanya kesinambungan antara para perawi pada thabaqat (generasi) pertama dengan thabaqat (generasi ) berikutnya.
Sekalipun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa keseimbangan jumlah
pada tiap – tiap generasi tidak menjadi persoalan penting yang sangat serius
untuk diperhatikan, sebab tujuan utama adanya keseimbangan itu supaya dapat
terhindar dari kemungkinan terjadinya kebohongan dalam menyampaikan hadits.
3. Berdasarkan tanggapan panca indera.
3. Berdasarkan tanggapan panca indera.
Maksudnya hadits yang sudah mereka sampaikan itu harus benar hasil dari
pendengaran atau penglihatan mereka sendiri.Karena jika dihasilkan dari
pemikiran atau khayalan dan renungan atau rangkuman dari suatu peristiwa lain
atau hasil istinbath dari dalil lain, maka tidak dapat dikatakan mutawatir.
1. Mutawatir Lafdli
Hadits mutawatir lafdli ialah hadits yang kemutawatiran perawinya masih
dalam satu lafal.
2. Mutawatir Ma’nawiy
Mutawatir Ma’nawiy: hadit yang mutawatir maknanya tapi tidak lafznya,
misalnya hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa
3. Mutawatir Amali
Mutawatir Amali adalah perbuatan dan pengamalan syariah islamiyah yang
dilakukan Nabi secara praktis dan terbuka kemudian disaksikan dan diikutioleh
para sahabat.
Pengertian Hadits Ahad - Ahadi berasal
dari Bahasa Arab yang berasal dari kata
dasar ahad (أحد ) artinya
satu. (
واحد ), jadi kabar wahid adalah هو ما يرويه شحص واحد / suatu kabar yang diriwayatkan oleh orang
satu. Sedangkan munurut istilah hadits ahad ialah hadits yang tidak memenuhi
syarat – syarat hadits mutawatir.
Hadits Masyhur - Ialah hadits yang
diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, selama tidak mencapai tingkatan
mutawatir.
Dalam menanggapi
masalah ini, sebagian ulama mengatakan bahwa hadits masyhur itu sama dengan
hadits mustafidl. Sedang yang lain mengatakan berbeda, jika mustafidl,
perawinya berjumlah tiga orang atau lebih sedikit, mulai dari generasi pertama
sampai terakhir. Dan hadits masyhur lebih umum dari pada mustafidl, artinya
jumlah perawi dalam tiap – tiap generasi tidak harus sama atau seimbang,
sehingga jika generasi pertama sampai generasi ketiga perawinya hanya seorang,
tetapi generasi terakhir jumlah perawinya banyak, maka hadits ini dinamakan
hadits masyhur, sebagai contoh:
Hadits Masyhur,
ditakhrij Imam Bukhari dari Ibnu Umar:
قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم أنما الأعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى
Artinya: “Rasulullah SAW
bersabda sesungguhnya sahnya amal perbuatan itu dengan niat dan bagi tiap –
tiap orang mendapatkan apa – apa yang telah ia niati”.
Masyhur dikalangan para ahli
hadits ulama lain dan umum, misal
...قال رسول
الله ص م " المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده (متفق عليه )
Artinya: “Seorang
muslim yang baik adalah yang selamat ( tidak pernah menyakiti ) saudaranya (
orang – orang muslim), baik dengan lisan maupun tangannya.”
Masyhur khusus
dikalangan para ilmuwan
Maksudnya hadits
itu hanya dikenal oleh orang –orang tertentu dan yang lain tidak mengenalnya,
seperti hadits:
ان النبى صلى الله وعليه وسلم قنت شهرا بعد الركوع على
رعل وذكوان
Artinya:
“Sesungguhnya Nabi SAW berqunut sebulan penuh lamanya setelah ruku’ untuk (
mendo’akan ) keluarga Ri’lah dan Dzakwan”.
لا صلاة لجار المسجد الا فى المسجد
Artinya: “Tidak
sah shalat orang yang rumahnya berdekatan dengan masjid kecuali bershalat di
masjid”.
Para Muhaddsin tidak banyak meriwayatkan hadist
ini, bahkan para huffadh menganggapnya hadist dhaif, sekalipun demikian para
ahlli fiqih tetap menganggapnya sebagai hadist mashur.
Masyhur
dikalangan asli ushul
رفع عن
أمتى الخطاء و النسيان وما استكرهوا عليه (صحه ابن الحبان)
Artinya: ”Telah terangkat ( dosa ) umatku,
kekeliruan, lupa dan perbuatan yang mereka kerjakan lantaran terpaksa”.
Dalam menanggapi hadits ini, Ibnu Hibban dan
sebagian ‘ulama’ hadits lain mengatakan bahw hadits ini tetap dianggap shahih
dengan sedikit melakukan perubahan dalam redaksinya, yaitu:
Masyhur
dikalangan orang awam
Maksudnya hadits yang masyhur hanya dikalangan
orang – orang biasa , seperti hadits sbb:
العجلة من الشيطان
Artinya: “Ketergesa-gesaan adalah salah satu
perbuatan syetan.”
Hadits Aziz - Hadits
aziz adalah: Hadits yang diriwayatkan oleh dua orang, sekalipun dua orang ini
ditemukan masih dalam satu generasi, lalu setelah itu orang banyak sama
meriwayatkannya.
Contoh: Hadits yang ditakhrijkan oleh Bukhari dari
Anas katanya Rasulullah SAW bersabda:
لا
يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده و ولده
والنلس أجمعين
Artinya: ”Tidak sempurna iman salah satu diantara kamu sekalian sampai
aku lebih dicintainya dari pada ia mencintai dirinya sendiri, orang tuanya,
anak – anaknya, dan semua manusia”.
Hadits Gharib - Hadits
gharib ialah: hadits yang mata rantai sanadnya terdapat seorang yang menyendiri
dalam meriwayatkannya, di mana dalam sanad itu terjadi penyendirian.
Gharib Muthlaq (Gharib Fard)
Biasa juga disebut
Fardy, sedangkan istilah gharib biasa digunakan oleh fardy nasby, gharib mutlak
adalah hadits yang tersendiri seorang rawinya dari rawi – rawi yang lain.
Hukumnya
adakalanya shahih, Hasan dan ada kalanya dha’if, fardi ( gharib ) yang shahih
seperti:
عن عبد الله بن دينار عن ابن عمر رضى الله عنه عن النبى ص
م " نهى عن بيع الولاء و هبته
Artinya: “Dari Abdullah bin
Dinar dari Ibnu Umar dari Nabi SAW, dia melarang dari menjual wara’
(kemerdekaan) dan menghibahkannya”. (HR. Bukhari )
Fardi yang Hasan
seperti:
كان رسول الله ص م : " إذا خرج من الخلاء قال غفرانك
"
ما رواه الترمذى عن اسرائيل عن يوسف عن أبى بردة عن أبيه عن
عائشة قالت
Artinya: ”hadits yang diriwayatkan Turmuzi dari Israil dari Yusuf bin
abu burdah dari bapaknya dari aisyah dia berkata: Adalah Rasulullah saw bila
keluar dari WC, berkata: Aku minta ampun kepada Engkau.”
Berkata Turmuzi: hadits ini Hasan
gharib, tidak diketahui melainkan dari hadits Israil dari Yusuf bin abu Burdah.
Fardi yang
dhaif seperti:
عن عائشة ان رسول الله ص م قال : " كلوا البلح بالتمر فاء ن
الشيطان إذا رأى ذلك غاطة "
Artinya: “…dari Aisyah :
sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:” Hendaklah kamu makan korma muda dan
korma masak, karena syaitan apabila melihat itu, dia bangkit marahnya.”
Gharib
Nisbiy, yaitu hadits yang tersendiri rawinya dengan melihat kepada sifat
yang khusus. Gharib (fardi) Nasby ini ada tiga macam :
Hadits yang tersendiri seorang rawinya yang
tsiqah, seperti perkataan ahli hadits, tidak diriwayatkan hadits ini
oleh rawi yang tsiqah kecuali si anu seperti :
مارواه مسلم عن حديث ضمرة بن سعيد المازنى عن عبيد الله
بن عبدالله عن أبى واقد الليثى عنه عليه الصلا ة والسلا م انه كان يقرء فى
الأضحى و الفطر " بق و إقتربت الساعة "
Hadits yang
diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Damrah bin Sa’id al Mazini dari Ubaidillah
bin Abdullah dari Waqid al Laitsy dari Nabi saw: ”sesungguhnya dia membaca pada shalat hari Raya Adha dan Fitri,
akan surat Qaf dan Iqtarabatissa’ah.”
Hadits ini tidak
ada diriwayatkan oleh rawi-rawi yang tsiqah selain Damrah bin Sa’id.
Hadits tersendiri suatu penduduk dengan
meriwayatkannya, seperti perkataan ahli hadits.tersendiri dengan
mendapat hadits ini penduduk Basrah atau Kufah seperti:
ما رواه ابو دود عن ابى الوليد الطيالسى عن همام عن قتادة عن
ابى نضرة عن ابى سعيد
أمرنا رسول الله ص م " أن نقرء بفاتحة الكتاب وما تيسر
"
Hadits yang
diriwayatkan Abu Daud dari Abul Walid Ath Thayalusi dari Hamam dari Qatadah
dari Abu Nadhrah dari Abu Sa’id dia berkata:“Rasulullah telah menyuruh kami
membaca Fathihatul kitab dan mana yang mudah.”
Berkata Abu
Daud: tidak ada yang meriwayatkan hadits ini kecuali penduduk Basrah.
Hadits yang tersendiri seorang rawi yang tertentu. Seperti perkataan ahli
hadits.tidak diriwayatkan hadits ini dari si B melainkan A, sedang hadits itu
ada diriwayatkan dari selain si B oleh beberapa rawi yang lain seperti:
مارواه
ابو دود عن سفيان بن عينة عن وائل بن داود
عن ابنه بكر بن وائل عن الزهرعن أنس أن النبى ص م أولم على صفية بتسويق و تمر
Hadits yang diriwayatkan Abu Daud
dari Sofyan bin Uyainah dari Wa’il bin Daud dari anaknya Bakr bin Wa’il dari
Zuhry dari Anas sesungguhnya Nabi saw, berkenduri atas Safiyah dengan tepung
dan kurma.
Berkata Abulfadl
bin Thahir, tidak diriwayatkan hadits ini dari Bakar melainkan oleh Wail.
Gharib pada sanad dan matan. Contoh:
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar katanya
هى رسول الله صلعم عن بيع الولاء وعن هبته
Rasulullah SAW melarang menjual walak dan menghibbahkannya.
الولاء لحمة كلحمة الميت لا يباعىولا يوهب
Walak itu ialah kerabat seperti kerabat si mati sendiri yang tidak boleh di jual dan dihibbahkan.
Gharib pada sanad, bukan pada
matan
Maksudnya
hadits yang matannya sudah dikenal dan diriwayatkan oleh banyak sahabat. Akan
tetapi jika ternyata hadits tersebut di riwayatkan oleh perawi lain yang
berasal dari sahabat yang lain juga, maka keanehan seperti itu dikenal dengan
sebutan hadits gharib min hadzal wajhi, sebagaimana hadits tentang niat dalam
shahih Muslim dan al- Turmudziy.
Gharib
pada sebagian matan
Contoh:
Hadits riwayat
Imam Turmudzi dari Malik bin Anas, dari Nafi’ dari Ibnu Umar, katanya:
فرض
رسول الله صلى الله وعليه وسلم زكاة الفطر صاعا من شعر على العبد والحر والذكر
والأنث والصغير والكبير من المسلمين
Artinya: “Rasulullah SAW telah
mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-
laki, perempuan, anak-anak, dan orang-orang dewasa yang muslim”.
SEMOGA BERMANFAAT
Posting Komentar Blogger Facebook