INGIN IKLAN ANDA DISINI ? Dapatkan Tawaran Menarik Silahkan Kontak Admin Terima Kasih |
Pemanfaatan Kekayaan Alam Menurut Hadis Rasulullah - Pemanfaatan kekayaan alam adalah mempergunakan, mengelola dan memelihara kekayaan alam dengan baik yang dapat digunakan kemaslahatan hidup manusia.
Esensial hadis tentang pemanfaatan kekayam secara lafaz yaitu setiap hadis diantaranya menunjukkan lafaz التمسوا dan يزرع , esensial hadis tentang pemanfaatan kekayaan alam secara makna adalah setiap hadis yang mengandung makana menganjurkan untuk memanfaatkan potensi alam dengan baik tampa merusak lingkungan, atau mengelola kekayaam alam yang terkandung dalam perut bumi untuk di ambil manfaatnya dan memelihara kekayaan alam dengan efektif agar tidak kerusakan alam.
Hadist 1.
عن عائشة رضى الله عنها ان رسول الله ص م قال: التمسوا الرزق في خبايا الأرض (رواه الطبراني)
Artinya :Dari Aisyah, semoga Allah Swt meredhainya, telah berkata Rasulullah Saw: carilah rezki oleh kalian yang tersembunyi di dalam tanah (HR. Thabrani)
Tafsiran mufradat esensial hadsit
التمسوا = merupakan fiil amar, asal katanya “lamasa”, artinya galilah atau carilah di dalam perut bumi seluruh potensi yang dapat dimanfaatkan untuk kehidupan manusia
خبايا الأرض = artinya yang tersembunyi dalam bumi, tafsirannya adalah potensi atau kekayaan yang yang terpendam didalam bumi, diantaranya, minyak bumi, gas, air dan lain sebagainya yang dimanfaatkan untuk kemaslahatan kehidupan manusia
Allah Swt memerintahkan kepada umat manusia untuk mengolah dan menggali kekayaan atau potensi yang terpendam dalam bumi untuk di dapat dimanfaatkan dalam kemaslahatan hidup umat manusia
Menmanfaatkan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi, harus diperhatikan faktor kelestarian alam, karena perintah mencari reski pada hadist tersebut harus sesuai dengan aturan-aturan yang telah digariskan Allah swt, diantaranya tidak boleh membuat kerusakan dibumi
Hadist 2.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ (رواه البخارى)
Artinya
Tiadalah dari seorang muslimpun menyemai atau menanam suatu tanaman lalu dimakan oleh burung,manusia, binatang, maka hal itu adalah sedekah baginya. (H r. Syaikhani dari Anas)
Kandungan hadist 2.
Tafsiran mufradat esensial hadsit
يزرع زرعا = artinya menaburkan benih, maksudnya adalah memanfaatkan tanah yang telah diciptakan yang dapat menghidupkan dan mengembangkan benih menjadi banyak benih
يغرس غرسا = menanam tanaman, maksudnya seluruh tanaman yang dapat diambil manfaatnya dapat di tanam di bumi yang telah diciptakan Allah Swt
Kandunan Hadist
Memanfaatkan kekayaan alam dapat dilakukan dengan memanfaatkan potensi tanah yang subur untuk ditanami dengan tanaman yang dbutuhkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia
Hadis 3
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ
Artinya : Dari Abi Hurairah semoga Allah Swt meredhainya, ia berkata : telah bersabda Rasulullah Saw : barang siapa yang mempunyai tanah maka hendaklah dia menanaminya atau dia berikan kepada saudaranya, jika ia enggan memberikannya, maka hendaklah dia mengolah tanahnya itu sendiri ( HR. Bukhari )
Kandungan hadis 3
Tafsiran mufradat esensial hadsit
من كانت له أرض = orang yang mempunyai tanah atau lahan yang kosong yang tidak di manfaatkan.
يزرع زرعا = artinya menaburkan benih, maksudnya adalah memanfaatkan tanah yang telah diciptakan yang dapat menghidupkan dan mengembangkan benih menjadi banyak benih.
يمنح = memberikan dalam artian memberikan kuasa kepada seseorang lahan atau tanah dimiliki kepada seseorang untuk dikelola dan dimanfaatkankannya dengan baik
ابي فليمسك = Enggan atau tidak bersedia memberikan tanah yang dimilikinya kepada orang lain untuk dikelola, maka dia harus mengelolanya sendiri
Kandungan hadis
Orang yang mempunyai tanah atau lahan tidur yang tidak dimanfaatkan, Islam mengharuskan kepada pemiliknya untuk memanfaatkan tanahnya itu dengan menanaminya dengan bermacam-macam tanamam yang bermanfaat untuk kebutuhan manusia
Bila pemilik tanah tidak dapat mengelola tanahnya, karena kesibukan, tidak mampu atau tidak mau melakukannya, maka orang yang mempunyai tanah tersebut harus memberikan hak pakai/mengelola kepada orang dengan sistim bagi hasil atau lainnya sesuai dengan kesepakatan bersama, agar kekayaan alam dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Jika pemilik tanah enggan memberikan hak mengelola kepada orang lain, maka Islam mewajibkan kepada orang tersebut untuk mengelola tanahnya sendiri
Semoga bermanfaat ........
Posting Komentar Blogger Facebook