INGIN IKLAN ANDA DISINI ? Dapatkan Tawaran Menarik Silahkan Kontak Admin Terima Kasih |
Pelangaran dan sanksi Pondok Pesantren Prof DR Hamka - Dalam pelaksanaan pembinaan ada pemberian sanksi dan ada pemberian hadiah atau penghargaan (rewasd), karena tanpa ada sanksi dan reward proses pembinaan yang dilakukan kurang maksimal, karena ada sebahagian santri memang harus ada semacam sanksi untuk dapat menyadarkannya dalam proses pembinaan menjelang timbul kesadarannya. Sanksi yang diberikan tidak harus berat atau menyiksa tetapi sanksi tersebut yang bisa mendidik dan membina mental dan akhlak anak.
- Melakukan tindakan yang mengarah kepada perbuatan asusila yang bertentangan dengan moral etika, agama, hukum/peraturan yang berlaku
- Mencuri, menipu, menggelapkan dan melakukan kejahatan lain yang sejenisnya
- Menonton, membaca, menyimpan, dan mengedarkan barang-barang yang berbau pornografi
- Mengambil barang / uang milik orang lain
- Menyalahgunakan barang, peralatan, uang, dokumen atau surat berharga milik Pesantren dan membawanya keluar dari pesantren tanpa seizin Pimpinan Pondok atau yang berwenang.
- Menyimpan, membawa dan menghisap rokok.
- Makan dan minum sesuatu yang memabukkan
- Membawa dan memakai barang terlarang seperti : senjata tajam, buku / majalah / gambar porno dan alat-alat asusila.
- Membawa barang terlarang seperti : ganja, Narkotika, Minuman Keras dan sejenisnya
- Menolak dan melawan perintah yang wajar dari Pimpinan Pesantren, para Pembina, guru dan Pengurus Organisasi Pelajar.
- Membawa atau memiliki alat-alat elekronik berupa radio, walkman, tape recorder, TV, MP3, MP4, MP5, Ipod, gamewacth, PS, dan barang elektronik atau permainan yang tidak Islami lainnya
- Membawa dan menggunakan Hand Phone (HP)
- Membawa, memakai dan menyimpan TV, Laptop, Notebook, Komputer, MP4 dan Radio di dalam asrama
- Melakukan perbuatan yang mengarah pada perjudian atau kemusyrikan dalam bentuk apapun
- Melakukan penyidangan gelap maupun terbuka dengan segala bentuk ancaman yang diikuti kekerasan
- Membuat dan atau mengikuti kelompok-kelompok gank, perkelahian dan perbuatan sewenang-wenang lainnya
- Mengintimidasi yang melakukan segala bentuk kerja sama dalam kejahatan
- Mengintip dan mengganggu kenyamanan santri yang lain
- Mengadakan pesta ulang tahun dan perayaan yang tidak Islami
- Berpacaran dan menjadikan adik/kakak kelasnya sebagai “ADIK KES” atau “KAK KES”
- mengadakan pertemuan putra dan putri seperti rapat, dan sejenisnya kecuali dengan di dampingi oleh guru atau pembina
- Bergaul bebas, berhubungan dengan lawan jenis melalui surat-menyurat, sms, telepon, chating atau sarana komunikasi yang lain atau berkirim barang atau perbuatan yang sejenisnya yang tidak dibenarkan Pesantren
- Memasuki tempat-tempat yang mengandung maksiat, diantaranya gedung bioskop, night club, bilyard, video game, play station dan sejenisnya
- Berunjuk rasa dalam bentuk apapun terhadap Pondok Pesantren
- Menghina, dan mengancam kepada guru/karyawan, Pembina, atau Pimpinan Pondok baik berupa tulisan, isyarat, gerak-gerik maupun dengan cara lain.
- Bersuara keras /berteriak-teriak, memaki, berbicara kotor, membuat gaduh, menghina, menghadap remeh dan perbuatan lainnyanyang tidak Islami atau tidak sesuai dengan ketentuan Pesantren
- Menampakkan dan memamerkan auratnya, seperti: buka jilbab di luar asrama
- Menganiaya, menghina, menghasud, mengancam kepada sesama santri,
- Memalsukan tanda tangan orangtua/wali
- Merusak fasilitas pesantren dan sekolah
- Mengejek/menghina Pembina, security, guru/karyawan dengan cara apapun
- Memanfaatkan dan menjual barang-barang temuan
- Mencuri dan bekerjasama dalam tindakan pencurian
- Mewarnai rambut
- Bergurau, gaduh maupun melakukan perbuatan sejenisnya di masjid, kelas dan majlis yang lain
- Menyalahgunakan uang syahriyah (bulanan) dalam bentuk apapun.
- Berpakaian yang bergambar atau bertulis yang tidak bernafaskan Islam.
- Mengadakan kegiatan Rihlah (Perjalanan rekreasi), jogging, camping, seminar, tablig akbar, temu akrab tanpa se- izin Pesantren
- Memakai celana panjang, babydol keluar asrama
- Makan di dalam kamar
- Menggunakan fasilitas kamar lain tanpa seizin pembina atau kepala asrama
- Menerima tamu/orang lain di dalam asrama kecuali dengan izin kepala pembina atau kepala asrama
- Berkelahi atau bertengkar dengan alasan apapun dan dalam bentuk apapun
- Memakai pakaian yang ketat, transparan, sempit, pendek yang tidak layak dipakai di asrama maupun di luar asrama
- Membawa dan memakai pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan pondok dan agama, berupa, celana atau baju jeans, celana bersaku lebar, celana kaki botol, celana tampal dan sejenisnya
- Berkuku panjang, memakai cutex pada kuku dan bertato
- Memakai pakaian perempuan/menyerupai perempuan bagi santri putra
- Memakai pakaian laki-laki / menyerupai laki-laki bagi santri putri
- Berambut pendek (cepak) dan menyerupai laki-laki bagi santri putri
- Membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan barang-barang yang tidak di benarkan oleh Pesantren dan Agama
- Menggunakan peralatan listrik dan air melebihi ketentuan pondok
- Memakai perhiasan yang berlebihan bagi santri putri
- Memakai gelang, anting, cincing yang dapat memyerupai perhiasan wanita bagi santri putra
- Mengikuti kegiatan olahraga dan seni di luar lingkungan Pondok.
- Menulis, mencoret dinding kamar, kelas, ranjang, almari, pintu, tembok, meja, bangku, toilet, kamar mandi dan fasilitas lainnya
- Membuat kegaduhan selama kegiatan muraja’ah berlangsung
- Melantunkan nyanyian yang tidak bemafaskan Islam.
- Mengganggu tanaman dan memetik buah-buahan dilingkungan Pondok
- Masuk/duduk di kantin pada jam PBM berlangsung
- Berada di asrama selama ada kegiatan PBM dan kegiatan Pesantren di sekolah maupun di mesjid
- Membuang nasi dan lauk di sembarang tempat
- Buang air kecil atau besar di sembarang tempat
- Meninggalkan program asrama
- Menjual dan memeperdagangkan barang-barang berupa apapun didalam pondok, mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannnya dengan kegiatan belajar mengajar tanpa izin Pimpinan Pesantren
- Menghilangkan buku prizinan
- Menambah waktu perizinan
- Membuang pembalut wanita ke dalam kloset atau saluran pembuangan air bagi santri putrid
- Membuat seragam tertentu tanpa seizin pimpinan pesantren
- Menyimpan uang tunai.
- Mengganggu ketenangan suasana istirahat dan tidur
- Berambut panjang
- Meletakkan tas, sepatu
disembarang tempat.
- Memakai pakaian yang tidak
sesuai dengan ketentuan pesantren
- Terlambat pada setiap kegiatan
sekolah dan pesantren
- Melanggar peraturan ibadah
- Makan dan minum serta membawa
makanan di dalam kelas dan mesjid
- Makan danm minum sambil
berjalan dan berdiri
- Memakai sepatu tanpa memakai
kaos kaki
- Memakai kaos kaki pendek atau
tidak sesuai dengan ketentuan pesantren
- Menempelkan pengumuman atau
sejenisnya selain di papan pengumuman yang telah disediakan
- Meninggalkan buku pelajaran
atau alat-alat sekolah di sembarang tempat
- Memakai sepatu dengan melipat
bagian belakangnya
- Mengunakan buku catatan yang
bergambar dan bertuliskan tidak sopan serta memuat coretan pada buku
pelajaran.
- Tukar menukar pakaian
- Pinjam meminjam peralatan makan
dan tidur
- Memakai/memiliki hak orang lain
tanpa seizin pemiliknya
- Menempel hiasan atau poster
yang tidak Islami dan tidak ada kaitannya dengan pesantren
- Setiap santri dilarang mencuci
alat-alat makan dan minum di bak mandi/kamar mandi/WC
- Santri dilarang berpindah kamar
tanpa seizin pembina atau kepala asrama
- Membawa lemari dan perlengkapan
lainnya di luar ketentuan pondok
- Memakai kaos kaki waktu keluar
asrama
- Memakai perhiasan berlebihan
dan mewah serta aksesoris metal
- Mengambil lauk melebihi dari
haknya
- Tidur setelah shalat shubuh dan
ashar
- Memanggil orang lain dengan
suara keras dan kasar (berteriak)
- Shalat berjama’ah tanpa memakai
peci, kain sarung dan baju koko
- Memakai baju lengan pendek dan
celana pendek ketika shalat di mesjid
- Memakai baju lengan pendek dan
celana pendek bagi santri putri ketika shalat di masjid dan ketika berada
di ruang makan
- Meninggalkan shaf pada waktu
zikir dan shalat berjamaah di mesjid
- Memakai celana pendek ketat
selutut saat keluar kamar dan asrama
- Membiarkan pakaian jatuh dari
jemuran selama 1×24 jam
- Mengakses internet di WARNET
tanpa seizing pesantren
- Membuang sampah atau meludah
disembarang tempat
Satu kali melakukan pelanggaran
berat, maka:
- Diwajibkan Menghafal surah Al-Qur`an yang telah ditentukan oleh Kepala Asrama atau Kabid Ubudiyah dan Ta’lim. Selama hafalan belum disetorkan kepada pembina yang ditunjuk, maka yang bersangkutan tidak diizinkan mengikuti segala kegiatan PBM di pesantren
- Mengisi surat perjanjian yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, Pembina asrama, wali kelas, Kepala Sekolah, orangtua/wali, Kepala Asrama atau Wakil Bid. Kesantrian
- Memakai jilbab kontras (merah) bagi santriwati selama seminggu
- Yang bersangkutan discorsing (dibawa pulang oleh orangtua/wali) selama seminggu
- Mengisi surat perjanjian yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, Pembina asrama, wali kelas, Kepala Sekolah, orangtua/wali, atau Kepala Asrama.
- Memakai jilbab kontras (Merah) bagi santriwati selama 2 minggu
- Tiga kali melakukan Pelanggaran Berat, maka dikeluarkan dari Pesantren
- Dilakukan penyitaan bagi yang memiliki dan menggunakan barang, alat-alat komunikasi maupun elektronik yang dilarang oleh pesantren
Setiap santri yang melanggar tata
tertib ini dikenakan sanksi, sebagai berikut:
- Satu kali melakukan pelanggaran
sedang, maka meminta tanda tangan Pembina, Kepala Asrama, Wakil Pengasuh
Bidang Kesantrian & Kepondokan yang diketahui oleh Pimpinan Pesantren
- Dua kali melakukan pelanggaran
Sedang, maka akan dikenakana sanksi dengan opsi:
- Menghafal atau Menulis
surat-surat Al Qur’an atau hadist yang telah ditentukan.
- Menulis dan menghafalkan
mufradat sebanyak 40 kata (Arab/Inggris)
- Beristighfar sebanyak 100 kali
- Membuat dan membaca surat
pernyataan di hadapan santri
- Membuang sampah di tempat
pembuangan (Bak Sampah)
- Membersihkan kamar mandi/WC
asrama selama 3 hari
- Menyapu, mengepel atau
membersihkan lantai ruangan makan dan sekitarnya 3 hari
- Membersihkan Masjid dan
sekitarnya selama 3 hari
- Mengisi surat pernyataan
“tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar Tata Tertib Santri”
- Dicukur rambut sampai gundul
bagi putra, dan di pendekkan bagi putrid
- Dilarang keluar pondok selama
2 bulan
- Memakai jilbab kontras
(kuning) bagi santriwati selama seminggu
- Tiga kali melakukan
pelanggaran Sedang, maka sama dengan melakukan 1 x Pelanggaran Berat
- Satu kali melakukan pelanggaran
Ringan, maka mendapat teguran dari Pembina
- Dua kali melakukan pelanggaran
ringan, maka dikenakan sanksi dengan opsi :
- Hukuman langsung sesuai dengan
situasi dan kondisi.
- Teguran dan beristighfar
sebanyak 70 kali
- Teguran dan menghafal mufradat
sebanyak 20 kata (Arab/Inggris)
- Teguran dan menghafal
ayat-ayat pilihan
- Teguran dan hukuman fisik yang
bukan kontak badan.dan sifatnya mendidik
- Teguran dan membersihkan
ruangan kantor
- Teguran dan membersihkan
Masjid dan lingkungannya
- Mengomandangkan adzan seminggu lamanya
Ringan : 2 poin
Sedang :
5 poin
Berat : 8 – 20 poin
Bobot Pemberian
Poin : 100
poin
Pemutihan : 3 bulan dari pasca terakhir berbuat
Kriteria
Penanganan Kasus Berdasarkan Poin Pelanggaran
- Peringatan dan perjanjian
dengan wali kelas yang ditandatangani orangtua : Poin 10
- Pemanggilan orangtua oleh wali kelas : Poin 40
- Peringatan dan perjanjian Wakil
Pengasuh yang ditanda tangani orang tua : poin 50
- Pemanggilan orang tua oleh Waka
Kesantrian : Poin 70
- Diserahkan ke kepala sekolah :
Poin 80
- Dikembalikan kepada orangtua
:Poin 100
- Yang berhak memberikan sanksi adalah:
- Wakil Pengasuh/ Waka Kesantrian
- Mahkamah Tahdib
- Kepala Asrama
- Ustadz/dzah atau guru sekolah yang ditunjuk
- Pembina OPPA
- Pengurus OPPA yang diberi wewenang
- Pengurus OPPA yang ditunjuk hanya dibenarkan memberikan sanksi pada pelanggaran tingkat ringan dengan izin Pesantren
- Ketetapan usulan/rekomendasi sanksi kategori pelanggaran berat ditetapkan melalui musyawarah dewan pembina, wali kelas dan BK yang dipimpin oleh Wakil Pengasuh/Waka Kesantrian
- Keputusan skorsing atau pengembalian kepada orang tua diambil oleh pimpinan pondok
1). Santri yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan
2). Penghargaan meliputi:
- Piagam penghargaan
- Nilai kepribadian A di raport
- Beasiswa
- Hadiah atau reward yang tidak
mengikat
- Penghargaan diusulkan oleh Bid. Kesantrian dan atau Kepala Sekolah kepada Pimpinan Pondok
1) Yang berhak
memberikan sanksi adalah:
- Wakil Pengasuh/ Waka Kesantrian
- Mahkamah Tahdib
- Kepala Asrama
- Ustadz/dzah atau guru sekolah
yang ditunjuk
- Pembina OPPA
- Pengurus OPPA yang diberi
wewenang
2) Pengurus OPPA yang ditunjuk hanya
dibenarkan memberikan sanksi pada pelanggaran tingkat ringan dengan izin
Pesantren
3) Ketetapan usulan/rekomendasi sanksi
kategori pelanggaran berat ditetapkan melalui musyawarah dewan pembina, wali
kelas dan BK yang dipimpin oleh Wakil Pengasuh/Waka Kesantrian
4) Keputusan
skorsing atau pengembalian kepada orang tua diambil oleh pimpinan pondok
1). Santri yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan
2). Penghargaan meliputi:
- Piagam penghargaan
- Nilai kepribadian A di raport
- Beasiswa
- Hadiah atau reward yang tidak
mengikat
- Penghargaan diusulkan oleh Bid.
Kesantrian dan atau Kepala Sekolah kepada Pimpinan Pondok
Santri ber-Asrama yang keluar dan
pindah asrama dengan alasan yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan
Pondok Pesantren, maka sama dengan keluar dari Pondok Pesantren
Posting Komentar Blogger Facebook
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.