INGIN IKLAN ANDA DISINI ?
Dapatkan Tawaran Menarik
Silahkan Kontak Admin
Terima Kasih


Pelangaran dan sanksi Pondok Pesantren Prof DR Hamka - Dalam pelaksanaan pembinaan ada pemberian sanksi dan ada pemberian hadiah atau penghargaan (rewasd), karena tanpa ada sanksi dan reward proses pembinaan yang dilakukan kurang maksimal, karena ada sebahagian santri memang harus ada semacam sanksi untuk dapat menyadarkannya dalam proses pembinaan menjelang timbul kesadarannya. Sanksi yang diberikan tidak harus berat atau menyiksa tetapi sanksi tersebut yang bisa mendidik dan membina mental dan akhlak anak.

  1. Melakukan tindakan yang mengarah kepada perbuatan asusila yang bertentangan dengan moral etika, agama, hukum/peraturan yang berlaku 
  2. Mencuri, menipu, menggelapkan dan melakukan kejahatan lain yang sejenisnya 
  3. Menonton, membaca, menyimpan, dan mengedarkan barang-barang yang berbau pornografi 
  4. Mengambil barang / uang milik orang lain 
  5. Menyalahgunakan barang, peralatan, uang, dokumen atau surat berharga milik Pesantren dan membawanya keluar dari pesantren tanpa seizin Pimpinan Pondok atau yang berwenang. 
  6. Menyimpan, membawa dan menghisap rokok. 
  7. Makan dan minum sesuatu yang memabukkan 
  8. Membawa dan memakai barang terlarang seperti : senjata tajam, buku / majalah / gambar porno dan alat-alat asusila. 
  9. Membawa barang terlarang seperti : ganja, Narkotika, Minuman Keras dan sejenisnya 
  10. Menolak dan melawan perintah yang wajar dari Pimpinan Pesantren, para Pembina, guru dan Pengurus Organisasi Pelajar. 
  11. Membawa atau memiliki alat-alat elekronik berupa radio, walkman, tape recorder, TV, MP3, MP4, MP5, Ipod, gamewacth, PS, dan barang elektronik atau permainan yang tidak Islami lainnya 
  12. Membawa dan menggunakan Hand Phone (HP) 
  13. Membawa, memakai dan menyimpan TV, Laptop, Notebook, Komputer, MP4 dan Radio di dalam asrama 
  14. Melakukan perbuatan yang mengarah pada perjudian atau kemusyrikan dalam bentuk apapun 
  15. Melakukan penyidangan gelap maupun terbuka dengan segala bentuk ancaman yang diikuti kekerasan 
  16. Membuat dan atau mengikuti kelompok-kelompok gank, perkelahian dan perbuatan sewenang-wenang lainnya 
  17. Mengintimidasi yang melakukan segala bentuk kerja sama dalam kejahatan 
  18. Mengintip dan mengganggu kenyamanan santri yang lain 
  19. Mengadakan pesta ulang tahun dan perayaan yang tidak Islami 
  20. Berpacaran dan menjadikan adik/kakak kelasnya sebagai “ADIK KES” atau “KAK KES” 
  21. mengadakan pertemuan putra dan putri seperti rapat, dan sejenisnya kecuali dengan di dampingi oleh guru atau pembina 
  22. Bergaul bebas, berhubungan dengan lawan jenis melalui surat-menyurat, sms, telepon, chating atau sarana komunikasi yang lain atau berkirim barang atau perbuatan yang sejenisnya yang tidak dibenarkan Pesantren 
  23. Memasuki tempat-tempat yang mengandung maksiat, diantaranya gedung bioskop, night club, bilyard, video game, play station dan sejenisnya 
  24. Berunjuk rasa dalam bentuk apapun terhadap Pondok Pesantren 
  25. Menghina, dan mengancam kepada guru/karyawan, Pembina, atau Pimpinan Pondok baik berupa tulisan, isyarat, gerak-gerik maupun dengan cara lain. 
  26. Bersuara keras /berteriak-teriak, memaki, berbicara kotor, membuat gaduh, menghina, menghadap remeh dan perbuatan lainnyanyang tidak Islami atau tidak sesuai dengan ketentuan Pesantren 
  27. Menampakkan dan memamerkan auratnya, seperti: buka jilbab di luar asrama 
  28. Menganiaya, menghina, menghasud, mengancam kepada sesama santri, 
  29. Memalsukan tanda tangan orangtua/wali 
  30. Merusak fasilitas pesantren dan sekolah 
  31. Mengejek/menghina Pembina, security, guru/karyawan dengan cara apapun 
  32. Memanfaatkan dan menjual barang-barang temuan 
  33. Mencuri dan bekerjasama dalam tindakan pencurian
  1. Mewarnai rambut
  2. Bergurau, gaduh maupun melakukan perbuatan sejenisnya di masjid, kelas dan majlis yang lain
  3. Menyalahgunakan uang syahriyah (bulanan) dalam bentuk apapun.
  4. Berpakaian yang bergambar atau bertulis yang tidak bernafaskan Islam.
  5. Mengadakan kegiatan Rihlah (Perjalanan rekreasi), jogging, camping, seminar, tablig akbar, temu akrab tanpa se- izin Pesantren
  6. Memakai celana panjang, babydol keluar asrama
  7. Makan di dalam kamar
  8. Menggunakan fasilitas kamar lain tanpa seizin pembina atau kepala asrama
  9. Menerima tamu/orang lain di dalam asrama kecuali dengan izin kepala pembina atau kepala asrama
  10. Berkelahi atau bertengkar dengan alasan apapun dan dalam bentuk apapun
  11. Memakai pakaian yang ketat, transparan, sempit, pendek yang tidak layak dipakai di asrama maupun di luar asrama
  12. Membawa dan memakai pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan pondok dan agama, berupa, celana atau baju jeans, celana bersaku lebar, celana kaki botol, celana tampal dan sejenisnya
  13. Berkuku panjang, memakai cutex pada kuku dan bertato
  14. Memakai pakaian perempuan/menyerupai perempuan bagi santri putra
  15. Memakai pakaian laki-laki / menyerupai laki-laki bagi santri putri
  16. Berambut pendek (cepak) dan menyerupai laki-laki bagi santri putri
  17. Membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan barang-barang yang tidak di benarkan oleh Pesantren dan Agama
  18. Menggunakan peralatan listrik dan air melebihi ketentuan pondok
  19. Memakai perhiasan yang berlebihan bagi santri putri
  20. Memakai gelang, anting, cincing yang dapat memyerupai perhiasan wanita bagi santri putra
  21. Mengikuti kegiatan olahraga dan seni di luar lingkungan Pondok.
  22. Menulis, mencoret dinding kamar, kelas, ranjang, almari, pintu, tembok, meja, bangku, toilet, kamar mandi dan fasilitas lainnya
  23. Membuat kegaduhan selama kegiatan muraja’ah berlangsung
  24. Melantunkan nyanyian yang tidak bemafaskan Islam.
  25. Mengganggu tanaman dan memetik buah-buahan dilingkungan Pondok
  26. Masuk/duduk di kantin pada jam PBM berlangsung
  27. Berada di asrama selama ada kegiatan PBM  dan kegiatan Pesantren di sekolah maupun di mesjid
  28. Membuang nasi dan lauk di sembarang tempat
  29. Buang air kecil atau besar di sembarang tempat
  30. Meninggalkan program asrama
  31. Menjual dan memeperdagangkan barang-barang berupa apapun didalam pondok, mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannnya dengan kegiatan belajar mengajar tanpa izin Pimpinan Pesantren
  32. Menghilangkan buku prizinan
  33. Menambah waktu perizinan
  34. Membuang pembalut wanita ke dalam kloset atau saluran pembuangan air bagi santri putrid
  35. Membuat seragam tertentu tanpa seizin pimpinan pesantren
  36. Menyimpan uang tunai.
  37. Mengganggu ketenangan suasana istirahat dan tidur
  1. Berambut panjang
  2. Meletakkan tas, sepatu disembarang tempat.
  3. Memakai pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan pesantren
  4. Terlambat pada setiap kegiatan sekolah dan pesantren
  5. Melanggar peraturan ibadah
  6. Makan dan minum serta membawa makanan di dalam kelas dan mesjid
  7. Makan danm minum sambil berjalan dan berdiri
  8. Memakai sepatu tanpa memakai kaos kaki
  9. Memakai kaos kaki pendek atau tidak sesuai dengan ketentuan pesantren
  10. Menempelkan pengumuman atau sejenisnya selain di papan pengumuman yang telah disediakan
  11. Meninggalkan buku pelajaran atau alat-alat sekolah di sembarang tempat
  12. Memakai sepatu dengan melipat bagian belakangnya
  13. Mengunakan buku catatan yang bergambar dan bertuliskan tidak sopan serta memuat coretan pada buku pelajaran.
  14. Tukar menukar pakaian
  15. Pinjam meminjam peralatan makan dan tidur
  16. Memakai/memiliki hak orang lain tanpa seizin pemiliknya
  17. Menempel hiasan atau poster yang tidak Islami dan tidak ada kaitannya dengan pesantren
  18. Setiap santri dilarang mencuci alat-alat makan dan minum di bak mandi/kamar mandi/WC
  19. Santri dilarang berpindah kamar tanpa seizin pembina atau kepala asrama
  20. Membawa lemari dan perlengkapan lainnya di luar ketentuan pondok
  21. Memakai kaos kaki waktu keluar asrama
  22. Memakai perhiasan berlebihan dan mewah serta aksesoris metal
  23. Mengambil lauk melebihi dari haknya
  24. Tidur setelah shalat shubuh dan ashar
  25. Memanggil orang lain dengan suara keras dan kasar (berteriak)
  26. Shalat berjama’ah tanpa memakai peci, kain sarung dan baju koko
  27. Memakai baju lengan pendek dan celana pendek ketika shalat di mesjid
  28. Memakai baju lengan pendek dan celana pendek bagi santri putri ketika shalat di masjid dan ketika berada di ruang makan
  29. Meninggalkan shaf pada waktu zikir dan shalat berjamaah di mesjid
  30. Memakai celana pendek ketat selutut saat keluar kamar dan asrama
  31. Membiarkan pakaian jatuh dari jemuran selama 1×24 jam
  32. Mengakses internet di WARNET tanpa seizing pesantren
  33. Membuang sampah atau meludah disembarang tempat

Satu kali melakukan pelanggaran berat, maka:
  1. Diwajibkan Menghafal surah Al-Qur`an yang telah ditentukan oleh Kepala Asrama atau Kabid Ubudiyah dan Ta’lim. Selama hafalan belum disetorkan kepada pembina yang ditunjuk, maka yang bersangkutan tidak diizinkan mengikuti segala kegiatan PBM di pesantren
  2. Mengisi surat perjanjian yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, Pembina asrama, wali kelas, Kepala Sekolah, orangtua/wali, Kepala Asrama atau Wakil Bid. Kesantrian
  3. Memakai jilbab kontras (merah) bagi santriwati selama seminggu
Dua kali melakukan pelanggaran berat, maka:

  1. Yang bersangkutan discorsing (dibawa pulang oleh orangtua/wali) selama seminggu
  2. Mengisi surat perjanjian yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, Pembina asrama, wali kelas, Kepala Sekolah, orangtua/wali, atau Kepala Asrama.
  3. Memakai jilbab kontras (Merah) bagi santriwati selama 2 minggu
  4. Tiga kali melakukan Pelanggaran Berat, maka dikeluarkan dari Pesantren
  5. Dilakukan penyitaan  bagi yang memiliki dan menggunakan barang, alat-alat komunikasi maupun elektronik yang dilarang oleh pesantren

Setiap santri yang melanggar tata tertib ini dikenakan sanksi, sebagai berikut:
  1. Satu kali melakukan pelanggaran sedang, maka meminta tanda tangan Pembina, Kepala Asrama, Wakil Pengasuh Bidang Kesantrian & Kepondokan yang diketahui oleh Pimpinan Pesantren
  2. Dua kali melakukan pelanggaran Sedang, maka akan dikenakana sanksi dengan opsi:
    • Menghafal atau Menulis surat-surat Al Qur’an atau hadist yang telah ditentukan.
    • Menulis dan menghafalkan mufradat sebanyak 40 kata (Arab/Inggris)
    • Beristighfar sebanyak 100 kali
    • Membuat dan membaca surat pernyataan di hadapan santri
    • Membuang sampah di tempat pembuangan (Bak Sampah)
    • Membersihkan kamar mandi/WC asrama selama 3 hari
    • Menyapu, mengepel atau membersihkan lantai ruangan makan dan sekitarnya 3 hari
    • Membersihkan Masjid dan sekitarnya selama 3 hari
    • Mengisi surat pernyataan “tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar Tata Tertib Santri”
    • Dicukur rambut sampai gundul bagi putra, dan di pendekkan bagi putrid
    • Dilarang keluar pondok selama 2 bulan
    • Memakai jilbab kontras (kuning) bagi santriwati selama seminggu
    • Tiga kali melakukan pelanggaran Sedang, maka sama dengan melakukan 1 x Pelanggaran Berat
  1. Satu kali melakukan pelanggaran Ringan, maka mendapat teguran dari Pembina
  2. Dua kali melakukan pelanggaran ringan, maka dikenakan sanksi dengan opsi :
    • Hukuman langsung sesuai dengan situasi dan kondisi.
    • Teguran dan beristighfar sebanyak 70 kali
    • Teguran dan menghafal mufradat sebanyak 20 kata (Arab/Inggris)
    • Teguran dan menghafal ayat-ayat pilihan
    • Teguran dan hukuman fisik yang bukan kontak badan.dan sifatnya mendidik
    • Teguran dan membersihkan ruangan kantor
    • Teguran dan membersihkan Masjid dan lingkungannya
    • Mengomandangkan adzan seminggu lamanya
Ringan                                  : 2 poin
Sedang                                  : 5 poin
Berat                                     : 8 – 20 poin
Bobot Pemberian Poin          : 100 poin
Pemutihan                             : 3 bulan dari pasca terakhir berbuat
Kriteria Penanganan Kasus Berdasarkan Poin Pelanggaran
  1. Peringatan dan perjanjian dengan wali kelas yang ditandatangani orangtua : Poin 10 
  2. Pemanggilan orangtua oleh wali kelas : Poin   40 
  3. Peringatan dan perjanjian Wakil Pengasuh yang ditanda tangani orang tua : poin 50 
  4. Pemanggilan orang tua oleh Waka Kesantrian : Poin  70
  5. Diserahkan ke kepala sekolah : Poin  80
  6. Dikembalikan kepada orangtua :Poin  100
  1. Yang berhak memberikan sanksi adalah:
  • Wakil Pengasuh/ Waka Kesantrian 
  • Mahkamah Tahdib 
  • Kepala Asrama 
  • Ustadz/dzah atau guru sekolah yang ditunjuk 
  • Pembina OPPA 
  • Pengurus OPPA yang diberi wewenang
  1. Pengurus OPPA yang ditunjuk hanya dibenarkan memberikan sanksi pada pelanggaran tingkat ringan dengan izin Pesantren
  2. Ketetapan usulan/rekomendasi sanksi kategori pelanggaran berat ditetapkan melalui musyawarah dewan pembina, wali kelas dan BK yang dipimpin oleh Wakil Pengasuh/Waka Kesantrian
  3. Keputusan skorsing atau pengembalian kepada orang tua diambil oleh pimpinan pondok
1). Santri yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan
2). Penghargaan meliputi:
  • Piagam penghargaan
  • Nilai kepribadian A di raport
  • Beasiswa
  • Hadiah atau reward yang tidak mengikat
  • Penghargaan diusulkan oleh Bid. Kesantrian dan atau Kepala Sekolah kepada Pimpinan Pondok
1)   Yang berhak memberikan sanksi adalah:
  • Wakil Pengasuh/ Waka Kesantrian
  • Mahkamah Tahdib
  • Kepala Asrama
  • Ustadz/dzah atau guru sekolah yang ditunjuk
  • Pembina OPPA
  • Pengurus OPPA yang diberi wewenang
2)  Pengurus OPPA yang ditunjuk hanya dibenarkan memberikan sanksi pada pelanggaran tingkat ringan dengan izin Pesantren
3)   Ketetapan usulan/rekomendasi sanksi kategori pelanggaran berat ditetapkan melalui musyawarah dewan pembina, wali kelas dan BK yang dipimpin oleh Wakil Pengasuh/Waka Kesantrian
4)   Keputusan skorsing atau pengembalian kepada orang tua diambil oleh pimpinan pondok

1). Santri yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan
2). Penghargaan meliputi:
  • Piagam penghargaan
  • Nilai kepribadian A di raport
  • Beasiswa
  • Hadiah atau reward yang tidak mengikat
  • Penghargaan diusulkan oleh Bid. Kesantrian dan atau Kepala Sekolah kepada Pimpinan Pondok
Santri ber-Asrama yang keluar dan pindah asrama dengan alasan yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan Pondok Pesantren, maka sama dengan keluar dari Pondok Pesantren

Posting Komentar Blogger